4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UNPAM Saat Doa Rosario

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UNPAM Saat Doa Rosario
Teropongpost, Tangsel, -Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) setelah melaksanakan doa Rosario bersama, pada Minggu, (5/5) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus S. saat konferensi pers di Mapolres Tangsel Selasa, (7/5).

Hadir dalam Konferensi Pers di Mapolres Tangsel Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi S., Kasatreskrim AKP Alvino Cahyadi, Asda 1 Tangsel Chaerudin, Ketua FKUB Tangsel Fachruddin Zuhri beserta jajaran, Perwakilan Kemenag Tangsel, NU, Pastur, Pendeta, Kesbangpol Tangsel.

Read More

Kapolres Ibnu mengatakan, Proses penyidikan terlebih dahulu dilakukan sebelum para saksi diperiksa, dan barang bukti yang ada disita sebagai petunjuk, untuk mendukung penetapan status para tersangka.

“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti, sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka. Seperti D (53) yang diketahui sebagai Ketua RT pemicu keributan, I (30), S (36), dan A (26),” papar Ibnu.

Tersangka D dan I diduga berperan sebagai pemicu keributan dengan meneriaki dan mengintimidasi korban A, selagi korban dan beberapa rekannya sedang melaksanakan doa Rosario bersama di sebuah kontrakan.

“Kemudian, tersangka inisial S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan, guna menakut-nakuti korban dan temannya agar korban dan rekannya merasa takut serta pergi membubarkan diri,” jelasnya.

Barbuk pengeroyokan Mahasiswa UNPAM

Barang bukti yang dikumpulkan oleh Polres Tangsel seperti, rekaman Video, 3 bilah Sajam jenis Pisau, Kaos warna Merah, dan Kaos warna Hitam.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan, Pasal 335 KUHP ayat (1) tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan, serta Pasal 55 KUHP ayat (1).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.