Teropongpost, Depok, -Kisruh lahan perumahan Mutiara Depok yang terletak di kelurahan Pasir Putih Sawangan menimbulkan gerakan warga masyarakat untuk memasang plang di atas lahan seluas 20.000 M2 tersebut.
Warga mengklaim lahan tanah tersebut sebagai milik Sudarman yang tidak pernah dijual atau digadaikan kepada siapapun, sebagaimana tercantum dalam SHM nomor 65.
Kuasa hukum Sudarman, yaitu Lukman Hakim, menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut bertujuan agar pengembang mengetahui adanya permasalahan yang harus diselesaikan dengan pihak Sudarman.
“Jika tidak, maka warga akan memagari jalan menuju lokasi tersebut,” tuturnya. Rabu, (29/5).
Sementara itu, pengembang yang diwakili oleh Mulyadi mengungkapkan bahwa lahan yang akan dijadikan perumahan seluas 33.000 M2 direncanakan untuk dibangun menjadi 166 unit rumah.
Saat ini, sudah ada 18 rumah yang dibangun dan 36 unit sedang dalam tahap pembangunan. Terkait lahan yang diklaim oleh Sudarman, pihak pengembang mengaku tidak mengetahuinya,” Jelas Mulyadi di halaman kantor pemasaran.