Teropongpost, Lebak – Lahan Milik Negara (TN) yang berlokasi di Desa Gunung Anten, kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak yang saat ini dimanfaatkan oleh Forum Petani Banten (FPB) dalam pengelolaannya menuai banyak kecaman dari berbagai pihak.
Pasalnya, tanah milik Negara yang merupakan Eks Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Bantam Preanger yang sudah habis masa izinnya tersebut di manfaatkan oleh FPB yang notabene nya bukan dari warga setempat.
Hal tersebut di sampaikan oleh warga Desa gunung Anten dan Ormas BPPKB kecamatan Cimarga. Mereka juga menyatakan menolak keras atas kedudukan lahan TN tersebut karna FPB dinilai tidak bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah di Desa Gunung Anten.
“Pemanfaatan lahan Eks HGU PT Bantam oleh Forum Petani Banten di Wilayah Cimarga itu notabene nya bukan dari warga setempat dan FPB dinilai tidak bersinergi dengan masyarakat dan Pemerintah di Desa Gunung Anten Khusunya.” Kata Ketua Pemuda Desa Gunung Anten Dedi Cobra kepada Media pada Selasa, (24/10/2023).
Hal yang sama juga di ungkapkan Rendi yang merupakan ketua Ormas BPPKB Kecamatan Cimarga, menurut Rendi FPB seharusnya bisa bersinergi dengan warga setempat dan berkolaborasi dengan pemerintah Desa Gunung Anten agar lahan tersebut bermanfaat bagi semua masyarakat khususnya di Desa Gunung Anten.
“Seharusnya Forum Petani Banten terlebih dahulu melakukan akomodir terhadap warga setempat saat hendak menggarap lahan TN Tersebut ” Ujar Rendi
Rendi menegaskan pihaknya bersama warga akan melakukan tindakan terkait dengan pengelolaan lahan TN yang belum diketahui terkait perizinannya.
“Lahan TN itu jangan sampai dikuasai oleh sekelompok orang saja, kami juga akan menyelidiki terkait perizinannya. Tanah itu milik Negara (TN) jadi siapa pun yang menggarapnya baik perorangan ataupun lembaga perusahaan harus menempuh legar formal perizinannya ” Tutup Rendi.