Teropongpost, Tangsel, -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus judi online (Judol) melalui situs Djarum Toto yang beromset Milyaran rupiah.
Pengungkapan judol tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres. Jumat, (6/12).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari Sat Reskrim Polres Tangsel melaksanakan operasi siber untuk mengetahui situs-situs yang bersangkutan dengan permainan judol,” tuturnya.
Dalam operasi tersebut, Sat Reskrim berhasil menemukan situs judol dengan nama Djarum Toto. Sehingga Polres Tangsel pun menindaklanjutinya, dan berhasil menemukan lokasi markas situs tersebut.
“Situs ini berlokasi di Ruko Puri Mansion Jakarta Barat, dan diketahui sudah tiga tahun berjalan, serta mendapatkan Omset sekitar 2 milyaran rupiah perbulan. Dengan jumlah pemain sekitar 28 ribu orang,” ungkapnya.
Polres Tangsel telah menetapkan 7 orang tersangka pengelola situs judol Djarum Toto dengan peranan saling berbeda.
“Tersangka berinisial NAD (30) yang menjadi pimpinan pemasaran, MA (26) pembuat situs domain, BMM (28), ABK (20), BSA (20) yang ketiganya bertugas sebagai editor foto dan video, kemudian VNA (30), dan RAK (28), berperan unggah artikel atau berita yang diselipkan link situs judol Djarum Toto,” ucapnya.
Senada dengan itu, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menyatakan, diduga situs judi online ini terhubung dengan jaringan yang ada di Kamboja.
“Polres Tangsel menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard dan lain sebagainya,” katanya.
Alvino pun menambahkan, penyidik Sat Reskrim menjerat ketujuh tersangka dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.