Teropongpost, Lebak – Beberapa peternakan ayam di kabupaten Lebak beroperasi tanpa izin usaha yang seharusnya dimiliki untuk skala usaha menengah dan besar, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Tahun. 1/8/2025.
Saya melayangkan surat permohonan terkait dengan izin pbg kandang hayam di kabupaten lebak. permohonan kita agar dewan mengevaluasi dengan dinas terkait melakukan monitoring atau pengawasan apapun bentuk nya dengan terkait perizinan, Mana kala yang belum mempunyai ijin maka harus di sesuaikan dengan peraturan yang ada, ungkap eli sahroni badak banten perjuangan
Terkait dengan adanya dugaan yang di sampaikan oleh badak banten perjuangan terkait usaha ternak indikasi nya ini tidak sesuai dengan perijinan. Maka kami tadi panggil pihak’’ yang bersangkutan seperti ptsp, satpol pp,peternakan, bapenda dan kita panggil juga dinas lingkungan hidup
bagi kami pimpinan dprd nanti akan memutuskan rekomendasi itu hari senin atau selasa setelah bu ketua dewan itu dating,tapi kalau memang betul tidak sesuai dengan aturan saya sendiri bilang apapunitu usaha nya dimana pun milik siapapun tidak sesuai aturan harus di hentikan sampai per ijinan selesai dan perijinan nya harus ditempuh kalau tidak di tempuh ya berarti di hentikan , ungkap dewan dprd praksi 3
Pembangunan kandang ayam tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Keberadaan kandang ayam tanpa izin juga dapat menimbulkan masalah lingkungan, seperti pencemaran udara, air, dan bau, terutama jika jaraknya dekat dengan pemukiman.
Izin usaha peternakan, termasuk Izin Usaha Peternakan, diperlukan untuk memastikan kegiatan peternakan berjalan sesuai dengan peraturan dan tidak menimbulkan dampak negatif.