Teropongpost, Depok, -Setelah memasang plang, Bang Jek selaku koordinator lapangan yang mendapat tugas dari kuasa hukum Lukman Hakim terkait kisruh lahan perumahan Mutiara Depok yang terletak di kelurahan Pasir Putih Sawangan, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menutup akses jalan menuju perumahan Mutiara Depok.
Dia meminta kepada pemerintah setempat untuk meninjau ulang perizinan perumahan yang bersengketa, terletak di Setu Gugur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok. Lokasi tersebut belum dibayar kepada pemilik SHM No 65 seluas 2 hektar atas nama Darmawan, sehingga dia menduga ada persekongkolan dalam penerbitan izin.
“Saya akan segera menutup jalan menuju lokasi,” tegas Bang Jek saat dijumpai awak media dirumahnya di Jalan Pengasinan, Sawangan pada Sabtu, (1/6).
Bang Jek juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli rumah yang tanahnya dalam keadaan sengketa.
“Bila dalam waktu 14 hari semenjak saya memasang plang di atas lokasi kami, tidak ada tindakan dari pihak pemerintah kota Depok, saya akan melapor ke pihak penegak hukum tanah,” tutur Bang Jek.
Sementara itu Mulyono, yang ditugaskan oleh pengembang perumahan Mutiara Depok, mengatakan bahwa lahan yang akan dibangun seluas 3,3 hektar dan direncanakan akan dibangun 166 unit rumah. Mengenai adanya lahan yang belum dibayar, ia mengaku tidak mengetahuinya saat diwawancarai di lokasi perumahan.
Di tempat lain, seorang staf kelurahan Pasir Putih saat awak media menyambangi kantor Kelurahan, mengatakan bahwa Lurah sedang tidak berada di tempat.