Teropongpost, Tangsel, -Satpol-PP Tangsel telah melakukan penyegelan Grand TJA Residence yang terletak di Pondok Salak Pamulang karena diduga belum memiliki ijin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Yogi Ayudya T. F. selaku PPNS Satpol-PP Tangsel mengatakan bahwa sebelum melakukan penyegelan Grand TJA Residence, pihaknya telah memanggil pemilik/penanggungjawab untuk mengkonfirmasi ke kantor, namun tidak ada respon.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik/penanggungjawab pada Senin, (2/9) lalu, akan tetapi tidak ada respon. Oleh karena itu, pada Rabu (11/9) kemarin, Satpol-PP Tangsel langsung melaksanakan protap penyegelan Grand TJA Residence tersebut,” tuturnya pada Jumat (13/9).
Selama proses penyegelan Grand TJA Residence, petugas Satpol-PP Tangsel tidak mengalami perlawanan dari penanggungjawab dan hanya bisa pasrah.
“Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 yang mensyaratkan bahwa pemilik atau bangunan yang melaksanakan tanpa PBG dapat diberikan sanksi administrasi, seperti penghentian sementara pelaksanaan kegiatan. Pihak Satpol-PP Tangsel menerapkan tindakan ini sesuai dengan pasal 109 ayat 1 dalam perda tersebut,” jelasnya.
Pihak Satpol-PP Tangsel akan terus melakukan monitoring terhadap Grand TJA Residence untuk memastikan bahwa mereka tidak melanggar hukum sebelum memperoleh ijin PBG.
“Jika Grand TJA Residence melakukan sesuatu yang melanggar perda tersebut, pihak Satpol-PP Tangsel akan segera melaporkannya ke Polres Tangsel. Polres Tangsel akan menindaklanjuti terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Grand TJA Residence,” tegasnya.
Penting untuk dicatat bahwa segel baru dapat dibuka jika Grand TJA Residence telah memperoleh ijin PBG yang sah.
Untuk diketahui KUHAP Pasal 109 ayat (1), berbunyi Pemilik atau Pengguna Bangunan Gedung yang melaksanakan konstruksi tanpa PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (4) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung
sampai dengan terbitnya PBG;
b. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung; dan/atau
c. denda administratif.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News