Teropongpost, Tangsel, -Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pembangunan Cluster Perumahan Grand TJA Residence Pamulang diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat utama dalam proses pembangunan.
Cluster tersebut terletak di Jl. Pondok Salak, RT 01/022, Pondok Benda Pamulang, Kota Tangsel.
Adanya laporan dari masyarakat yang mengungkapkan ketidakberadaan plang izin PBG di lokasi proyek menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pembangunan perumahan Grand TJA Residence Pamulang yang sedang berlangsung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan, Herman, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil pemilik proyek Grand TJA Residence untuk dimintai keterangan.
“Selama proses pemanggilan berlangsung, kegiatan pembangunan di lokasi tersebut masih diizinkan,” tuturnya.
Herman menjelaskan bahwa pemanggilan pihak Grand TJA Residence akan dilakukan Jumat, 23 Agustus 2024. Proses ini akan memakan waktu paling lama satu minggu, dan penyegelan akan dilakukan jika terbukti belum ada izin.
Herman menegaskan bahwa segel dirusak akan ada sanksi hukumnya.
“Jika bangunan sudah disegel, tidak boleh ada aktivitas, dan segel yang dihapus atau hilang akan dilaporkan ke Polres Tangsel dengan sanksi pidana,” tandasnya.
Seperti yang diketahui, ketika awak media bersama Satpol PP ke lokasi beberapa waktu lalu, bertemu dengan Ibnu yang mengaku sebagai Project Manager dari proyek Grand TJA Residence.
Ibnu mengatakan bahwa proses pengurusan Izin PBG sedang berlangsung.
“Izin PBG untuk cluster ini sedang dalam proses pengurusan. Biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Saya di sini sebagai Project Manager, dan bosnya adalah Pak Kun,” katanya.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan membangun 10 unit rumah, di mana rumah contoh sedang dalam tahap pengerjaan.
“Rumah contoh sedang dibangun, dan akan ada 10 unit rumah. Setiap unit memiliki luas tanah sekitar 60 meter persegi dan luas bangunan sekitar 45 meter persegi. Harga per unit diperkirakan sekitar Rp500 jutaan,” ungkapnya.