Satpol-PP Tangsel Akan Berlakukan Pasal 406 KUHP ke Penegak Hukum Terkait Dugaan Perusakan Segel

Segel Satpol-PP dirusak oleh Grand TJA Residence
Teropongpost, Tangsel, -Satpol-PP Kota Tangsel akan segera menindaklanjuti adanya dugaan perusakan terhadap segel miliknya. Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik PPNS Satpol-PP Tangsel Suherman saat ditemui awak media. Senin, (23/9).

“Kalau memang benar terjadi dugaan perusakan terhadap segel milik Satpol-PP Tangsel, kita akan berkoordinasi dengan tim untuk mengumpulkan bukti dan segera membuat LP ke Polres Tangsel,” tuturnya.

Hal tersebut juga dilakukan oleh Satpol-PP Tangsel karena adanya indikasi bahwa PT. yang bersangkutan tersebut diduga bermasalah.

Read More

“Karena ditakutkan juga pengembang ini nakal / bermasalah kedepannya akan berdampak kepada warga yang membeli rumah disitu, sehingga kita perlu tertibkan juga pengembang-pengembang yang seperti ini untuk menghindari masalah lainnya dikemudian hari,” jelasnya.

Diketahui bahwa, segel milik Satpol-PP Tangsel diduga telah dirusak oleh pihak Grand TJA Residence yang beberapa waktu lalu disegel, karena tidak memiliki Ijin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Hal tersebut terjadi pada hari Minggu, (15/9/2024) lalu. Saat salah satu warga setempat melihat Grand TJA Residence tersebut terbuka, padahal sebelumnya telah disegel oleh Satpol-PP Tangsel.

Saat dikonfirmasi, pihak Grand TJA Residence pun mengakui dugaan bahwa segel tersebut dibuka olehnya dikarenakan akan adanya calon pembeli yang ingin melihat rumah disitu.

“Iya kita sempat buka segelnya, karena ada calon pembeli yang mau lihat contoh rumah disini. Tetapi kita tutup lagi setelah calon pembeli itu datang,” ucap salah satu kepercayaan pihak Grand TJA Residence.

Ia bahkan menyebut, Grand TJA Residence berani melakukan hal tersebut dikarenakan karena pihaknya diduga telah berkoordinasi dengan Satpol-PP Tangsel.

“Kita berani buka dan tutup lagi segel tersebut, karena kita sudah koordinasi sama Satpol-PP Tangsel,” katanya.

Namun, dugaan tersebut dibantah langsung oleh Suherman ketika dikonfirmasi.

“Kita tidak ada yang namanya koordinasi dengan pihak manapun, kalau memang ada yang melanggar ya kita segel. Dan kalau masih bandel juga kita siap buat laporan tindak pidananya itu,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Diduga Tak Kantongi PBG Satpol-PP Tangsel menyegel Grand TJA Residence, Yogi Ayudya T. F. selaku PPNS Satpol-PP Tangsel menyatakan bahwa sebelum pihaknya menyegel, mereka telah berusaha untuk menghubungi pemilik/pengelola pembangunan Grand TJA Residence, namun tidak mendapatkan respons.

“Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik/penanggungjawab pembangunan atau proyek Grand TJA Residence pada Senin, 2 September lalu guna melakukan konfirmasi terhadap laporan warga yang ditujukan kepada mereka. Namun, pihak Grand TJA Residence tidak memberikan respons ataupun tanggapan apapun. Dengan alasan ini, kami melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan tersebut sesuai tindakan standar operasional prosedur yang berlaku,” jelasnya saat ditemui di kantornya Jumat, (13/9).

Laporan tindak pidana dimaksud berupa dugaan perusakan segel sesuai ketentuan pasal 406 KUH Pidana dan atau pasal 232 KUH Pidana.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.