Satpol PP Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Terkait Bulan Ramadan

Satpol PP Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Terkait Bulan Ramadan
TEROPONGPOST – KAB. TANGERANG, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe dan Tempat Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024 M.

Sosialisasi tersebut digelar di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pagedangan, Jumat (15/03/2024).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, H. Agus Suryana mengatakan sosialisasi surat edaran ini dilakukan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.

Read More

Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan mulai pukul 21.30 sampai dengan pukul 23.30 WIB. Kegiatan sosialisasi tersebut di pimpin langsung oleh Kabid. Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah, TB. Muh. Waisulkurni dan Kabid. Trantibum, M. Syahdan Muchtar, serta 18 personel anggota Satpol PP.

“Sosialisasi ini kita gelar disekitar wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pagedangan, dimana wilayah tersebut adalah sektor utama tempat hiburan umum yang berada di Kabupaten Tangerang, “katanya.

Ia menambahkan, selama bulan Ramadan jasa usaha hiburan umum ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Н.

“Saya harap para pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan sesuai surat edaran. Hal tersebut demi menghormati selama bulan suci Ramadan,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, TB. Muh. Waisulkurni menjelaskan sosialisasi ini kami lakukan kepada beberapa Restoran dan Kafe serta outlet Tempat Hiburan Umum khususnya di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pagedangan

“Beberapa outlet sudah di berikan surat edaran dan terlihat beberapa outlet dalam kondisi tutup, kami berharap semua para pelaku usaha Tempat Hiburan Umum dapat mentaati Surat Edaran Pj. Bupati Nomor 2 tahun 2024 dan sekaligus menghormati bulan suci Ramadan 1445 H,”ujarnya.

Ia menyampaikan, pada saat ini pihaknya akan melakukan giat sosialisasi dan setelah itu kami akan lakukan pengawasan.

“Malam ini sosialisasi dan edukasi Surat Edaran PJ. Bupati Nomor 2 tahun 2024, setelah ini kami akan melakukan pengawasan secara intens selama bulan ramadan,” tuturnya.

Sementara Kepala Bidang Operasional, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, M. Syahdan Muchtar menambahkan malam ini kami melakukan giat sosialisasi terlebih dahulu, setelah sosialisasi dan edukasi baru kami melakukan pengawasan.

“Malam ini sosialisasi dan edukasi surat edaran PJ Bupati Nomor 2 tahun 2024, setelah ini kami akan melakukan pengawasan secara intens selama bulan ramadan, “pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.