Teropongpost, Kab. Tangerang, -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan razia kepada dua tempat yang diduga sering dijadikan tempat praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil amankan puluhan wanita yaitu mengamankan 29 wanita yang berprofesi sebagai terapis yang diduga juga menjajakan diri pada lokasi tersebut.
Amankan puluhan wanita yang kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan kemudian dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Total ada 30 orang wanita yang diamankan. Semuanya kami bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk didata dan dilakukan pembinaan,”ucapnya pada Jumat (07/04/2023) dini hari.
Ia mengatakan, Satpol PP Kabupaten Tangerang saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan operasi guna menjaga kenyamanan masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya di Bulan Suci Ramadan. Melalui kegiatan ini, Fachrul menyebut pihaknya ingin menciptakan kondisi lingkungan yang tertib dan terbebas dari unsur kegiatan negatif dilingkungan masyarakat.
“Operasi Gemilang Tertib Ramadan ini akan terus kami lakukan kedepannya,” kata Kepala Satpol PP itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Muchtar menuturkan, puluhan wanita tersebut didapat dari dua lokasi. Rinciannya, sebanyak 17 wanita ia dapati dari 5 panti pijat dan 2 wanita bersama pria yang bukan muhrimnya didapati pada sebuah kos-kosan di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.
Kemudian, 10 wanita didapati dari 1 panti pijat yang berlokasi di Mardi Grass, Citra Raya, Kecamatan Panongan. “Setelah didata mereka juga kami berikan penyuluhan serta diingatkan agar tidak lagi melakukan (mencari pelanggan) di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Dalam Operasi Gemilang Tertib Ramadan ini, Satpol PP akan selalu melakukan pengawasan penertiban terhadap tempat usaha dan hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang mengundang kemaksiatan di wilayah Kabupaten Tangerang selama Bulan Suci Ramadan.