TEROPONGPOST, TANGERANG – Sejumlah remaja berhasil dibekuk aparat kepolisian sektor (Polsek) Sepatan Polres Metro Tangerang Kota saat lakukan aksi tawuran.
Aksi tawuran tersebut terjadi di Kampung Gerudug, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Minggu (29/10/2023) sekira pukul 05.00 WIB subuh.
Hal itu dikatakan oleh IPTU Montana M Pakpahan, S.H., M.H selaku Kanit Reskrim Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota menyampaikan, sebuah pelayanan terhadap masyarakat terus dilakukan, guna meningkatkan Kamtibmas serta kenyamanan warga.
“Sampai saat ini memang kita selalu melakukan komunikasi dengan baik dan memberikan pelayanan yang sempurna kepada semua elemen masyarakat. Terutama terhadap pihak korban dan keluarganya,” ucapnya kepada awak media, pada Senin (20/11/2023).
Lanjutnya, ia juga menuturkan, keluarga korban juga masih mengalami kesedihan yang mendalam. Kendati demikian, semuanya bisa menerima dengan kenyataan juga lapang dada.
“Besar kemungkinan semua masih merasa sedih akibat kejadian yang dialami korban, namun dengan perlahan mereka sadar karena semuanya akibat aksi tawuran yang dilakukannya pada saat itu,” tuturnya.
Kanit Reskrim menjelaskan, aksi tawuran tersebut dilakukannya pada Minggu 29 Oktober 2023 pukul 05.00 WIB subuh, korban bertemu dengan lawannya di jalan Gerudug, Kecamatan Sepatan.
“Ya kejadian ini murni tawuran dan korban itu kalah juga terluka karena terkena bacok dipunggung. Saat kalah, motor korban dibawa oleh pelaku yang berinisial AC dan D,” jelasnya.
Kendati demikian, pelaku berinisial D tersebut berhasil melarikan diri membawa motor milik korban, sehingga pihak Polsek Sepatan terus berupaya mencarinya.
“Namun tak berapa lama kemudian, kami berhasil menangkap pelaku berinisial D bersama R salah satu rekannya. Mereka sedang melakukan transaksi jual beli motor melalui R,” sambungnya.
Usai penangkapan, pelaku bersama rekannya yang tidak ikut tawuran itu dibawa ke Polsek Sepatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita berhasil amankan semua pelaku plus rekannya yang tidak ikut aksi tawuran, setelah kami interogasi bahwa pelaku menjual motor korban dengan harga yaitu Rp 2.000.000,” tukasnya.
Saat ini, kata Kanit Reskrim Polsek Sepatan, tersangka berhasil diamankan dan dalam proses penyidikan.
“Salah satunya DPO, jadi tersangka D itu merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang selama ini saya cari pada saat saya bertugas di Polsek Jatiuwung sebelumnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sepatan AKP Sriyono, S.H., M.H mengimbau kepada seluruh warga Sepatan maupun masyarakat umum, agar senantiasa memberikan arahan dan bimbingan terhadap anak-anaknya.
“Awasi, nasihati dan pantau terus anak anaknya. Jangan sampai pulang dan keluar hingga larut malam, apalagi kumpul kumpul tidak jelas,” tegasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.