Teropongpost, Kabupaten Tangerang -Kepala Desa (Kades) Kohod, bantah ramainya pemberitaan terkait adanya dugaan kasus tindak pidana pungutan liar di area relokasi Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada beberapa waktu lalu.
Dalam pemberitaan yang beredar, pungutan liar tersebut dilakukan oleh oknum dengan cara meminta lima persen kepada warga yang rumahnya terkena relokasi oleh pengembang.
Menanggapi hal tersebut, Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, membantah adanya pemberitaan terkait pungutan liar di wilayahnya.
“Insyaallah tidak ada pungutan liar seperti yang ramai di beritakan, baik itu saya beserta jajaran saya di Desa Kohod,” ucap Arsin, kepada Wartawan, Rabu, (29/5/2024).
“Kemarin memang benar kami bersama dengan pihak dari Kades Kramat di panggil oleh Polres Metro Tangerang Kota, tapi kami datang karena kami tidak merasa telah melakukan hal yang di sangkakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, bahwa pemberitaan yang beredar tersebut tidaklah benar.
“Terkait pemberitaan yang ramai itu saja sudah tidak benar dan tanpa adanya konfirmasi kepada kami, seharusnya ada konfirmasi terlebih dahulu terkait pemberitaan tersebut,” ujarnya.
Dirinya juga membuka pintu seluas luasnya kepada teman-teman media untuk berdiskusi atau menanyakan, baik itu permasalahan tersebut atau hal lainnya terkait Desa Kohod.
Selain itu, saat di konfirmasi, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, membenarkan adanya pemanggilan terhadap beberapa kades.
“Iya memang benar adanya empat kades yang di panggil Unit Harda Polres Metro Tangerang Kota akan tetapi hanya dalam proses penyelidikan,” ujar Kasi Humas, Kompol Aryono di Ruang Kerjanya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News