Puluhan Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Satpol-PP Kota Tangerang

Puluhan Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Satpol-PP Kota Tangerang
teropongpost, Kota Tangerang – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Independent Indonesia (FWII), Asoisasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), Persatuan Karya Wartawan Indonesia (PKWI) serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Pemantauan Keadilan dan Negara (PKN), LSM BP2A2N, dan LSM GERAM menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang. Kamis (3/7/2025) Pagi
Tuntutan yang di gaungkan oleh para insan pers dan LSM tersebut diduga lantaran adanya pelepasan segel dan kembali nya aktivitas pengerjaan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada diwilayah Rt004, Rw004, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Diketahui, sebelumnya Satpol-PP Kota Tangerang telah melakukan penyegelan terhadap bangunan proyek menara BTS tersebut pada tanggal 2 Juni 2025 lalu.
Pemberhentian aktifitas sementara pengerjaan dan penyitaan alat tersebut dilakukan lantaran diduga pembangunan menara BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang kedapatan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
Meskipun demikian, para pekerja PT Gihon Telekomunikasi Indonesia seakan tak mengindahkan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan masih nekad beroperasi melakukan aktivitas pengerjaan pembangunan proyek menara BTS tersebut.
Kekecewaan para insan pers pun masih belum bisa terobati saat beberapa perwakilan berupaya menemui Kasat Pol-PP Kota Tangerang namun amat disayangkan tidak ada ditempat.
Para insan pers dan LSM pun mengancam akan melakukan aksi kembali di Pemerintah Kota Tangerang hingga penegakan Perda Kota Tangerang benar-benar di tegakkan.
Dari peristiwa tersebut hingga pemberitaan ini ditayangkan Kasat Pol-PP Kota Tangerang Irman Puja Hendra masih belum bisa memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:
1. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada.
2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada.
4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan atau
perkada.Kewenangan tersebut diatas, jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu penjaga dalam penegakan suatu perda dan perkada.Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan perda dan perkada.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan atau perkada, dan tindakan administratif.
Kewenangan yang cukup besar tersebut semestinya dapat dimaksimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Namun pada kenyataannya, masih terdapat tugas dan kewenangan sebagai penegak perda dan atau perkada terkesan belum dioptimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.