Teropongpost, Tangsel, -PT. Saka Bangun Perkasa melalui kuasa Hukumnya Edwin and Patner Law Firm menuntut PT. Jaya Real Property Tbk. (JRP). Dikarenakan proyek perbaikan pagar di Cluster Bukit Menteng Sektor 7 Bintaro Tangsel beberapa waktu lalu belum juga dibayar oleh Pihak JRP kepada PT. Saka Bangun Perkasa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum PT. Saka Bangun Perkasa saat konferensi pers di Saung K-VI Ibu Erna Sambel Jabrik, Jalan Hanjuang, Gg. Musholla, Pabuaran, Kec. Gn. Sindur, Kabupaten Bogor. Jum’at, (12/5/23).
Edwin menerangkan bahwa, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk menagih pihak PT. JRP tersebut. Namun hingga kini tak kunjung terbayarkan, malah pihaknya dituntut oleh JRP untuk meminta maaf melalui media massa (koran) selama dua hari berturut-turut.
“Kita melayangkan surat somasi terhadap PT JRP untuk segera membayar biaya perbaikan pagar cluster Bukit Menteng Sektor 7 Bintaro tersebut, namun pihak JRP melalui legalnya malah meminta kita untuk minta maaf di koran selama dua hari. Kok malah mereka yang galak.” Jelasnya.
Diketahui bahwa, PT. Saka Bangun Perkasa mengerjakan proyek perbaikan pagar cluster Bukit Menteng Sektor 7 Bintaro tersebut pada bulan Maret 2022 lalu, namun hingga kini belum dibayarkan oleh pihak JRP. Proyek tersebut pun menghabiskan dana sekitar Rp. 98 Juta, namun ada apa pihak JRP yang terkenal itu tak mau membayarnya.
Sehingga pada Desember lalu pihaknya melaporkan PT JRP ke pihak Polres Tangsel, dengan LP TBL/B/2808/XII/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
“Tetapi hingga sekarang pihak polres Tangsel juga seakan tidak ada tindakan apa-apa, hanya mediasi saja. Sehingga kasus ini pun jalan ditempat. Padahal sudah 5 bulan ini, tapi mengapa tidak dinaikkan statusnya. Pihak kepolisian itu bukan mediator tetapi pihak yang menegakkan, jika memang tak bisa dilanjutkan ya stop saja kalau bisa dilanjutkan ya naikkan kasusnya, jangan jalan ditempat seperti ini. Ini ada apa?.” Tegasnya.
Sementara itu, pihak Polres Tangsel saat awak media menghubungi Kapolres AKBP Faisal Febrianto hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
Disisi lain, Pihak JRP melalui Legalnya Anton ketika dikonfirmasi mengenai hal ini berjanji akan menemui awak media Senin esok.
“Hari Senin siang ya Pak, Paginya konfirmasi lagi dahulu. Terimakasih.” Katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya.