Teropongpost, Jakarta,- Perusahaan kontraktor PT. Lambok Ulina diduga melanggar Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang melarangnya mengikuti lelang tender proyek selama satu tahun. Putusan tersebut dikeluarkan KPPU setelah perusahaan ini terbukti melakukan persekongkolan dalam tender proyek Peningkatan Jalan Kandangroda-Pakansari, Kabupaten Bogor, pada tahun 2021.
Dalam putusan yang dikeluarkan KPPU pada Desember 2023, Direktur PT. Lambok Ulina, Lai Bui Min alias Anen, dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar, dan perusahaannya dilarang mengikuti lelang proyek selama satu tahun.
Namun, ironisnya putusan KPPU tidak berpengaruh, PT. Lambok Ulina tetap mengikuti lelang proyek Peningkatan Jalan Cikumpay-Ciparay di Provinsi Banten pada Februari 2024. Hal ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk tokoh nasional Beathor Suryadi.
Beathor Suryadi: Aparat Harus Bertindak Tegas
Menurut Beathor, praktik permainan tender proyek di Indonesia sudah sangat merajalela. Mantan Direktur eksternal di bawah Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) ini meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap dugaan korupsi, termasuk dalam permainan tender.
“Seharusnya pihak Kantor ULP dan Dinas PUPR Banten segera mengambil tindakan tegas dengan membatalkan kontrak PT. Lambok Ulina. Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tegas Beathor.
Ia juga mempertanyakan mengapa ULP Banten tetap memenangkan perusahaan yang sudah masuk daftar hitam KPPU. “Kenapa ULP Banten bisa memenangkan perusahaan bermasalah ini? Ada apa di balik keputusan itu? Perlu penyelidikan lebih mendalam,” pungkasnya.
Jejak Kasus PT. Lambok Ulina
PT. Lambok Ulina bukan kali ini saja tersandung masalah hukum. Perusahaan ini pernah terseret kasus korupsi dalam pembangunan Universitas Islam Sultan Thaha Saifuddin di Jambi pada 2018, yang berujung pada pemenjaraan direkturnya.
Selain itu, PT. Lambok Ulina diduga terlibat korupsi dalam proyek Peningkatan Jalan Sentul-Kandangroda-Pakansari di Kabupaten Bogor pada 2021. Kasus ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang baru-baru ini melakukan pengecekan fisik di lokasi proyek tersebut pada 5-9 November 2024.
Direktur perusahaan, Lai Bui Min alias Anen, juga pernah ditangkap KPK bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kasus suap. Terakhir, pada Desember 2023, KPPU memutuskan bahwa PT. Lambok Ulina bersalah atas persekongkolan dalam tender proyek di Kabupaten Bogor.
Pihak Terkait Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum mendapat tanggapan dari pihak ULP Banten maupun Dinas PUPR Banten. Pejabat terkait di PUPR, Heru, tidak merespons meski telah dihubungi berkali-kali via WhatsApp.
Pihak PT. Lambok Ulina juga tidak memberikan keterangan. Direktur cabang perusahaan, Rendra, memilih bungkam meski sudah dihubungi beberapa kali.
Pihak awak media ini juga belum memperoleh keterangan resmi dari LKPP dan KPPU karena pimpinan kedua lembaga tersebut tidak berada di kantor saat hendak ditemui.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id diĀ Google News.