Teropongpost, Tangsel, –Polres Tangsel gelar Konferensi Pers terkait dengan pengungkapan kasus penemuan mayat wanita didalam kamar kost di JL. Astek Lengkong Gudang RT. 001/004 Kel. Lengkong Gudang Kecamatan Serpong, Kota Tangsel beberapa waktu lalu. Senin, (19/12/22).
Dalam Prescon tersebut, Kapolres Tangsel didampingi oleh Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, Kapolsek Serpong Kompol E. Lubis, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel Ipda M. Either Yusran, Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih.
Kapolres menerangkan bahwa, Diketahui pelapor AW (Supervisor Total Buah Segar) dan korban RN (Kepala Toko Total Buah Segar) bekerja di Total Buah Segar Serpong Kota Tangsel. Pada hari Sabtu, 17 Desember 2022, Pukul 08.30 WIB Pelapor dan Korban masih bisa berkomunikasi, namun sekitar Pukul 11.30 WIB korban tidak bisa dihubungi oleh Pelapor.
Berdasarkan informasi dari karyawan lain, korban belum terlihat bekerja di Total Buah Segar Serpong pada saat itu. Selanjutnya Pukul 14.45 WIB, pelapor mendatangi mess korban dengan mengetuk pintu berulang kali dan memanggil nama korban.
Ketika itu, pelapor melihat pintu yang terbuka sehingga pelapor memberanikan diri untuk membuka pintu dan memanggil korban. Korban terlihat sedang berada di atas kasur, selanjutnya pelapor menghampiri dan menemukan korban dalam kondisi tidur terlentang. Ia melihat kondisi korban yang memiliki luka pada bibir dan lebam/memar di leher.
Setelah itu pelapor memegang kaki korban yang sudah dalam keadaan dingin, dan diketahui ada
beberapa barang milik korban yang hilang antara lain ATM, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang tangan,
1 buah gelang kaki, 1 buah HP merk Oppo A53S.
Dari hasil penyelidikan di TKP, tim opsnal Satreskrim Polres Tangsel mencurigai seorang saksi yang memiliki bekas luka cakar di pipi yang berada di TKP yaitu tersangka SP ( Karyawan Total Buah Segar Serpong ). Kemudian tim Opsnal melakukan interogasi terhadap Tersangka (SP) dengan hasil Tersangka (SP) telah mengakui perbuatannya yang melakukan pembunuhan terhadap korban (RN) karena korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tersangka (SP).
SP meminjam uang dikarenakan terlilit hutang dan telah jatuh tempo untuk menebus motor mertua yang telah digadaikan oleh SP. Dirinya kesal dan berniat membunuh korban dengan cara membekap dan mencekik leher korban, dan Tersangka SP mengambil perhiasan korban berupa gelang emas yang dipakai korban di kaki, gelang emas yang ada di kotak kosmetik korban, dan HP merk Oppo milik korban.
Setelah dilakukan pengembangan telah ditemukan barang bukti berupa 2 buah perhiasan, HP merk Oppo, yang telah dikubur oleh Tersangka di dekat Taman Kota 1, Jl. Letnan Sutopo, BSD, Serpong, Kota Tangsel. Dan ditandai sebuah kresek, sehingga tersangka dapat ingat tempat tersebut.
Tersangka dikenakan Pembunuhan berencana subs pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan / Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara.