Teropongpost, Tangsel, –Polres Tangsel Gelar Prescon pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Senin, (19/12/22).
Dalam Prescon tersebut, Kapolres Tangsel didampingi oleh Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Nurali Hambali. Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih.
Dalam paparannya Kapolres Tangsel mengatakan, Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil menangkap 10 tersangka Pencurian tersebut menggunakan kunci Letter T yang digunakan tersangka.
“Tersangka melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor yang sudah diincarnya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” kata AKBP Sarly Sollu dalam Press Conference. Senin, (19/12/2022).
Berawal, pada hari Kamis, 8 Desember 2022 di Jalan Scientia Boulevard Barat, Kabupaten Tangerang, unit reskrim Polsek Pagedangan mengamankan 2 orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Para pelaku A (18) dan AW (20) dibawa ke Polsek Pagedangan guna pengusutan lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya melakukan pengembangan dari pelaku A dan AW, kemudian pihaknya berhasil mengamankan 5 orang tersangka yaitu RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27) yang juga sebagai pematik di daerah Muncang, Lebak, Banten.
Selanjutnya, pihaknya terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RMY (21) dan MF (21) di daerah Angke, Jakarta Barat. Serta pihaknya melakukan pengembang dan bertanya ke penadah Awong. Namun, pelaku melarikan diri.
“Kita mendapat pelaku DR (18) sebagai kaki tangan penadah Awong,” ungkapnya.
Adapun Polres Tangsel telah mengamankan 20 unit sepeda motor berbagai merk dari para tersangka. Serta Bagi Masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, dapat datang ke Polres Tangsel untuk memeriksa apakah sepeda motornya termasuk dalam barang bukti yang diamankan tersebut. Tentunya dengan membawa surat-surat kendaraannya itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara Jo kedapatan membawa senjata tajam yang tidak dilengkapi dengan surat yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 UU. Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara.