Teropongpost, Tangsel, -Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D.H. Inkiriwang menyatakan bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika selama dua bulan terakhir, yaitu pada bulan Agustus-September 2024.
Selama periode tersebut, Polres Tangsel berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 642 kg, sabu seberat 7,8 kg, dan serbuk ekstasi atau MDMA seberat 1,1 kg. Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi koper milik tersangka dan satu unit kendaraan roda empat.
“Dari total tersebut, terdapat 15 tersangka yang dapat dikelompokkan ke dalam 3 kategori, yaitu sebagai pemain narkotika, pelaku yang melakukan peredaran antar pulau, dan jaringan internasional,” ujar AKBP Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel pada hari Kamis, (24/10).
Keberhasilan ini dicapai berkat kerja sama yang erat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas penegakan hukum dengan penuh profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menegaskan bahwa para tersangka yang tertangkap akan dihadapkan pada Undang-Undang tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika akan dijatuhi hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tambahnya.