Teropongpost, Kota Tangerang, –Pengoplosan Gas Elpiji yang berlokasi di Kampung Kebun Kelapa Gg. Pelor Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang digrebek Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (23/11/2022)
Dalam penggerebekan pengoplosan Gas elpiji tersebut, yang di pimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Nugroho didampingi Kanit Krimsus AKP Gusti Arsad bersama Kapolsek Teluknaga AKP Darma Adi Waluyo beserta Jajaran berhasil meringkus 5 (lima) orang pelaku di Tempat Kejadian Perjara (TKP).
Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, dari kronologis kejadian pengungkapan pengopolasan gas elpiji tersebut, pada hari selasa tanggal, 23 November 2022 sekira Pukul 13.00 WIB, pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan yang mencurigakan di Jl. Kampung Melayu, Gg Pelor Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga Kab. Tangerang.
“Melihat beberapa kali kendaraan membawa Gas LPG masuk ke dalam lokasi Gang, Dari hasil informasi tersebut Anggota Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan di
TKP,” kata Kombes Pol Zain saat mengadakan Konferensi Pers di TKP kepada awak media.
Setelah itu, Tambah Zain, Anggota Reskrim Unit Krimsus bersama Kasubnit 1 krimsus IPTU Derry Daryana mendatangi tempat tersebut, setelah sampai dilokasi dan dilakukan pengecekan ternyata didapati 5 orang sedang melakukan pemindahan isi gas tabung ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung ukuran 12 kg (non subsidi).
“Kelima para pelaku tersebut yakni, K, MY, H, MT, HM. dan tugas masing masing pelaku diantaranya yaitu, K selaku supir mengantar tabung gas 3 kg (subsidi) dan tabung 12 kg (non subsidi). Sementara MY dan H, Tukang Suntik Tabung gas 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (nonsubsidi), dan MT sebagai Kuli angkut tabung gas 3 kg (subsidi) dan tabung 12 kg (non subsidi), Sementata HM sebagai Suplier dan Penampung gas 3 kg (subsidi) dan tabung 12 kg (nonsubsidi),” paparnya
Masih kata Zain, Pelaku tersebut melakukan aksinya ini dalam kurun waktu 4 bulan tersebut tersangka MY sudah berhasil memindahkan kurang lebih sebanyak 4.000 tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (non subsidi).
“Tersangka MY mendapat kiriman tabung 3 kg (subsidi) dari tersangka HM selaku agen gas yang berda di wilayah salembaran dengan harga Rp.19.000. Dan hasil penyuntikan berupa tabung 12 kg (non subsidi) di jual kembali ke tersangka HM dengan harga Rp.130.000. kemudian tersangka HM menjual tabung 12 kg ke warung-warung dengan harga Rp.160.000,” Jelasnya
Lebih jauh Zain menjelaskan bahwa, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dan atau Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan atau tidak sesuai dengan ukuran, takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman untuk para pelaku ini, selama 6 tahun penjara berikut barang buktinya.” Pungkas Zain.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.