Teropongpost, Tangerang,- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama pemerintah daerah maupun instansi terkait membentuk tim gabungan dan pendirian pos pantau gabungan untuk mengawasi jam operasional truk tanah yang melintasi wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu juga sebagai tindak lanjut pertemuan pasca lakalantas yang memicu rusuh massa hingga melakukan perusakan, pembakaran dan penjarahan sparepart truk tanah di Salembaran Jaya, Kosambi Kabupaten Tangerang pada Kamis pagi, 7 Nopember 2024.
Terdapat 8 titik pos pantau gabungan untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan tegas terhadap truk -truk yang tidak mengindahkan dan melanggar jam operasional sesuai Perbup dan Perwal.
Ratusan personil gabungan itu terdiri Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota/Kabupeten maupun potensi masyarakat (Potmas).
“Kami telah membentuk tim gabungan dengan 8 pos pantau untuk mengawasi dan memperketat terkait jam operasional truk-truk tanah tersebut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho. Minggu 10-11-2024.
Delapan pos pantau itu berada tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota diantaranya, di Rawa Bokor, Kecamatan Benda, Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang, Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh, Suryadharma Kecamatan Neglasari, Telesonic Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi Kecamatan Jatiuwung, Cadas Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.
“Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Semua bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam 2 shift,” ungkap Zain.
Kapolres mengklaim, sejak mulai diaktifkan, Sabtu (9/11/2024) petugas gabungan tersebut telah menindak sebanyak 13 unit truk dengan sanksi tilang dan 9 unit truk di putar balikkan.
“Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kita tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” kata Zain, Minggu (10/11/2024).
Ia berharap dengan penegakan Peraturan Bupati (perbup) dan Peraturan Wali Kota (perwal) tidak ada lagi sopir truk-truk tanah yang melanggar. Petugas akan berupaya menghalau dengan memutar balik truk bila melanggar aturan yang telah disepakati dan tidak segan-segan menindak tegas dengan pemberian sanksi tilang kepada sopir.
“Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang dilanggar. Seluruh pihak agar dapat mematuhi perbup dan perwal yang telah dibuat. Kami (Polri) bersama Tim Gabungan akan berusaha mengawal dan mengawasi agar dapat menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan dan masyarakat menjadi nyaman,” pungkas Kapolres.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.