Jelas Terungkap di Persidangan, Tidak Ada Praktik Fee 13 Persen di Proyek Studio TVRI Dompak untuk Petinggi dan DPR

TVRI
Teropongpost, Tanjung Pinang, -Sangat jelas fakta di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada praktik fee 13 persen pada proyek pembangunan Studio TVRI Dompak, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau untuk petinggi dan DPR. Fakta persidangan sangat jelas mengungkap hal itu.

Pada fakta persidangan yang ada, Terdakwa Anna Triana (AT) ini tidak pernah bicara soal “bagi-bagi fee” tersebut. Hal itu diungkapkan Idul Fitri Harahap, S. H., M. H. yang merupakan Penasihat Hukum Terdakwa Danny Octadwirama dalam kasus pembangunan Studio TVRI Dompak.

Idul Fitri pun membeberkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tertanggal 20 Mei 2025 dengan Terdakwa atas nama Harly Tambunan (HT), Anna Triana dan Danny Octadwirama (DO) dengan jelas dan terang.

“Pemeriksaan ketiga (terdakwa) dilakukan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” terang Idul Fitri, dalam keterangan tertulisnya, kepada wartawan, Sabtu, 14 Juni 2025.

Jelas Sama Sekali Tidak Ada Praktik Fee 13 Persen

Ditegaskannya, di dalam persidangan tertanggal 20 Mei 2025, Terdakwa Anna Triana atau pun terdakwa yang lain tidak pernah mengatakan atau pun tidak pernah memberikan keterangan-keterangan bahwa ada praktik fee 13 persen proyek TVRI untuk petinggi dan DPR.

“Kalau ada berita seperti itu, kami tegaskan, itu sama sekali tidak benar. Berita yang beredar yang menyebutkan adanya praktik fee 13 persen tersebut, kami tegaskan sekali lagi, itu tidak benar. Dan perlu kami luruskan ini,” paparnya.

Mengapa hal itu harus diluruskan? Sebab, ujar Idul Fitri, dikarenakan berita tidak benar tersebut dapat merugikan pihak-pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara termaksud.

Dijelaskan Idul Fitri, Terdakwa AT di dalam persidangan mengungkapkan bahwa dia pernah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. “Uang tersebut dari Terdakwa HT yang di situ Rp500 juta adalah untuk MT. Terdakwa AT menyampaikan bahwa ia menerima 4 pekerjaan penunjukan langsung dari TVRI masing-masing senilai Rp99 juta dan jumlah bersih yang ia terima adalah Rp73 juta. Dengan rincian perhitungan Rp99 juta dikurangi pajak menjadi 88 juta. Kemudian dikurangi Rp15 juta untuk MT sehingga nilai bersih yang diterima adalah Rp73 juta untuk masing-masing pekerjaan penunjukan langsung,” urai Idul Fitri.

“Ini merupakan permasalahan antara MT (eks Direktur Umum TVRI yang saat ini jadi tersangka) dengan vendor,” tandasnya.

BPK Nyatakan Tidak Ada Masalah Hukum

Ditegaskan Idul Fitri, mengenai hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak ada masalah hukum yang berkaitan dengan direksi lain maupun DPR. “Selain itu, di dalam laporan BPK juga dinyatakan tidak ada permasalahan hukum yang berkaitan dengan direksi lain. Apalagi anggota DPR,” tukasnya.

Pernyataan Idil Fitri tersebut sekaligus membantah keras apa yang disebutkan oleh beberapa berita yang beredar. Dalam berita yang beredar disebutkan Terdakwa Anna Triana, yang diduga sebagai calo proyek dalam kasus korupsi pembangunan Studio TVRI Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyebut, setiap proyek di lingkungan LPP-TVRI dikenakan fee sebesar 13 persen, yang dibagi untuk petinggi TVRI, mantan pejabat TVRI dan bahkan oknum DPR RI.

Di dalam berita yang beredar itu, Anna Triana bersaksi. Sekaligus, diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek APBN senilai Rp9,8 miliar tahun anggaran 2022, bersama dua terdakwa lainnya: Danny Octadwirama (PPK) dan Harly Tambunan (kontraktor), di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa, 20 Mei 2025 lalu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.