PERSAJA Bahas Pengawasan dan Integritas dalam Penerapan Plea Bargaining

PERSAJA Bahas Pengawasan dan Integritas dalam Penerapan Plea Bargaining
Teropongpost,  Jakarta – Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) menggelar kegiatan Bincang Pagi Bersama PERSAJA yang mengangkat tema “Mengawal Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dari Aspek Integritas dan Pengawasan”.

Acara bincang pagi bersama PERSAJA tersebut berlangsung di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Rabu (11/2/2026), dan diselenggarakan secara hybrid untuk menjangkau jajaran pengurus di berbagai daerah.

Diskusi bincang pagi bersama PERSAJA ini difokuskan pada penerapan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, yang secara resmi memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana nasional.

Read More

Skema tersebut dinilai sebagai langkah reformasi hukum guna mendorong penyelesaian perkara yang lebih cepat, efisien, dan berbiaya ringan.

Ketua Umum PERSAJA yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa plea bargaining memberikan ruang bagi percepatan proses peradilan tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Menurutnya, terdakwa yang secara sukarela mengakui perbuatannya dengan pendampingan penasihat hukum dapat memperoleh keringanan hukuman melalui mekanisme persidangan yang lebih sederhana.

“Ketentuan ini dirancang untuk mendukung asas peradilan yang cepat dan biaya ringan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak,” ujar Asep Nana Mulyana dalam paparannya.

Ia menambahkan, keberhasilan penerapan aturan tersebut sangat bergantung pada ketepatan administrasi dan profesionalisme jaksa dalam menjalankan kewenangannya, sehingga keadilan substantif tetap terjaga.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal dalam setiap tahapan plea bargaining. Pengawasan tersebut, kata dia, bertujuan menutup potensi penyalahgunaan wewenang maupun praktik transaksional dalam proses negosiasi perkara.

“Pengawasan internal ditempatkan sebagai mekanisme pengendalian mutu untuk memastikan proses berjalan objektif dan hak-hak konstitusional terdakwa tetap terlindungi,” jelas Rudi Margono.

Dari sisi pengawasan eksternal, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., turut menekankan peran lembaganya dalam mengawal pelaksanaan kewenangan jaksa agar tetap sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Ketua Pelaksana kegiatan, Dr. Mia Banulita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa forum diskusi ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen integritas seluruh insan kejaksaan dalam menerapkan mekanisme pengakuan bersalah.

Seluruh rangkaian diskusi dipandu oleh Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. selaku moderator. Usai kegiatan bincang pagi, acara dilanjutkan dengan pertemuan internal yang dihadiri para Jaksa Agung Muda serta Staf Ahli Jaksa Agung. Agenda kemudian ditutup dengan Rapat Pengurus Pusat PERSAJA yang membahas persiapan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PERSAJA Tahun 2026.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.