Teropongpost, Kab. Bogor,- Sengketa tanah dan bangunan antara keluarga Sawiti dan Ayu Siti Asniah yang berlokasi di RT 010 RW 003, Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, akhirnya menemui titik terang. Perselisihan yang telah berlangsung sejak tahun 2005 tersebut resmi diselesaikan melalui musyawarah keluarga.
Proses penyelesaian sengketa tanah dilakukan di kantor pengacara Harun Aris Munandar, SH, dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan dan itikad baik dari kedua belah pihak. Musyawarah tersebut menjadi penutup dari konflik panjang yang sempat menimbulkan ketegangan antar keluarga.
Sengketa Tanah bermula dari perbedaan klaim kepemilikan atas tanah dan bangunan yang telah ditempati selama bertahun-tahun. Dalam perjalanan waktu, upaya penyelesaian sempat mengalami kebuntuan, sehingga konflik tersebut berlarut-larut hingga hampir dua dekade.
Melalui pendampingan hukum, kedua pihak akhirnya sepakat untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan tanpa menempuh jalur litigasi. Pendekatan musyawarah dinilai sebagai langkah paling bijak demi menjaga hubungan kekeluargaan dan ketertiban sosial di lingkungan setempat.
“Semoga setelah adanya musyawarah mufakat keluarga yang tadinya berselisih kini menjadi damai rukun, karna keadilan yang tertinggi itu sama – sama suka, sama – sama senang tidak ada lagi masalah”, Terang Pengacara Muda namun cukup berpengalaman, Harun Aris Munandar, SH.
Pengacara Harun Aris Munandar, SH, menyampaikan bahwa kesepakatan tercapai setelah masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan bukti secara terbuka. Ia menegaskan bahwa penyelesaian damai merupakan solusi terbaik dalam sengketa keluarga.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyatakan saling menerima hasil musyawarah dan berkomitmen untuk tidak memperpanjang permasalahan di kemudian hari. Kesepakatan juga dituangkan secara tertulis sebagai bentuk kepastian hukum.
Pihak keluarga Sawiti menyambut baik hasil musyawarah ini dan berharap hubungan antar keluarga dapat kembali harmonis. Mereka juga mengapresiasi peran kuasa hukum yang telah memfasilitasi dialog secara adil dan objektif.
Hal senada disampaikan oleh Ayu Siti Asniah yang menyatakan rasa lega atas terselesaikannya sengketa yang telah lama membebani kedua pihak. Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Dengan berakhirnya sengketa ini, masyarakat Desa Bojong Indah diharapkan dapat kembali hidup berdampingan secara damai. Penyelesaian melalui musyawarah keluarga ini menjadi contoh bahwa konflik berkepanjangan dapat diselesaikan tanpa harus berujung di meja hijau.






