Marak Peredaran Obat Keras, Masyarakat dan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Depan Polsek Malingping

Marak Peredaran Obat Keras, Masyarakat dan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Depan Polsek Malingping
Teropongpost, Lebak – Sejumlah masyarakat, mahasiswa, pemuda dan santri Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menggelar unjuk rasa di depan Mapolsek Malingping pada Selasa, (8/4/2025).

Dalam aksinya, masa gabunganĀ  menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap penjual dan pengedar obat terlarang seperti Tramadol dan Hexymer, karena sudah marak dan meresahkan masyarakat.

“Kami mohon kepada bapak polisi untuk menangkap penjual dan pelaku yang diduga sudah mengedarkan obat yang berbahaya yang sudah lama beredar di wilayah Malingping bukan malah membiarkannya,” kata Dede Sobirin, salah seorang pendemo dalam orasinya.

Dede juga menyampaikan kekecewaannya kepada APH, bahwa terduga pelaku saat ini masih berkeliaran dan terkesan dibiarkan, padahal sebelumnya sudah diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

“Kami mohon pihak kepolisian untuk lebih serius dan tidak main-main dengan perkara obat-obatan yang beredar di Kecamatan Malingping karena merusak generasi anak Bangsa,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Refi, pengangkut rasa lainnya, dia menyayangkan tindakan kepolisian Polsek Malingping atas ketidak profesionalannya dalam menangani perkara peredaran obat-obatan terlarang.

“Berdasar informasi yang berseliweran dari medsos peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di Desa Cilangkahan, pada saat tertangkap warga pelaku diserahkan ke Polsek Malingping dan sempat diamankan bahkan mengakui perbuatannya namun tidak ditahan, dalihnya tidak cukup barang bukti,” paparnya.

Sementara itu, Kapolsek Malingping AKP Malik Abraham yang didampingi Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana menjelaskan, terkait dengan isu yang tengah berkembang yang tengah ditangani pihak kepolisian mengenai peredaran obat – obatan terlarang yang terjadi di wilayah Malingping, pihaknya akan menindak dengan tegas.

“Pertama saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa dari awal Bapak AKBP Herfio Zaki, menjabat sebagai Kapolres Lebak sudah menyatakan perang terhadap Narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum polres Lebak,” tutur Kapolsek.

Lebih lanjut menurut dia, untuk persoalan obat-obatan yang dimaksud yaitu tramadol dan Hexymer unsurnya mesti terpenuhi sebagaimana undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana dalam 435 perkara tersebut jika ditindak harus ada unsur mengedarkan.

“Jadi tidak serta merta asal tangkap, unsurnya harus terpenuhi dulu dimana terduga pelaku harus ada bukti memilki dan mengedarkan,” ungkap Malik.

Hal lainya yang menyangkut dengan oknum Anggota kepolisian pihaknya akan menindak dengan tegas.

“Silakan sampaikan data nama-nama oknum polisi yang diduga terlibat akan saya sampaikan kepada propam untuk ditindak,” ucapnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id diĀ Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.