Peredaran Narkoba Senilai 10 Miliar Berhasil Diungkap Oleh Polres Tangsel

Narkoba Tangsel
Teropongpost, Tangsel, -Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan tembakau sintetis dengan estimasi jika dirupiahkan bisa mencapai sepuluh (10) miliar. Dari jumlah tersangka sebanyak 15 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si. saat konferensi pers di Halaman Mapolres Tangsel. Dimana konferensi pers dilakukan bersama Forkopimda Kota Tangerang Selatan. Rabu, (16/8/23).

Hadir dalam konferensi Pers tersebut Walikota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie, Ketua DPRD Tangsel H. Abdul Rasyid, S.Ag., M.AP., Kasat Narkoba AKP Retno Jordanus, S.I.K., Perwakilan Bea Cukai Tery Zakiar, Perwakilan Kejari Tangsel dan Perwakilan BNNK Tangsel.

Read More

“Sore hari ini kami bersama Forkopimda merealese hasil tangkapan Sat Narkoba, dimana hasil join investigasi dengan bea cukai. Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu beserta ekstasi ganja dan tembakau sintetis. Dengan total 15 orang tersangka.” terang AKBP Faisal dalam konferensi pers tersebut.

“Kami dari Polres Tangerang Selatan sangat konsen untuk mencegah peredaran gelap narkotika, dan penangkapan ini menjadi bukti masih ada peredaran gelap narkotika di Tangerang Selatan.” lanjutnya.

Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan mengapresiasi hasil kinerja Polres dan menghimbau masyarakat untuk menginformasikan kepada Kepolisian apabila ada kejahatan narkotika.

“Atas nama Pemerintah Kota Tangerang Selatan, kami apresiasi kinerja Polres yang berhasil mengungkap narkotika. Dengan pengungkapan ini berapa ribu warga Tangerang Selatan yang diselamatkan. Saya menghimbau warga Tangerang Selatan apabila ada informasi terkait narkoba segera menginformasikan ke kepolisian terdekat seperti Bhabinkamtibmas untuk mempercepat pengungkapan kejahatan narkotika, sehingga saya berharap Tangerang Selatan bebas dari kejahatan narkotika.” jelas Benyamin Davnie.

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Resto Jordanus kepada awak media menerangkan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal Unit 1 sat Narkoba mengamankan 1.6 Kg Sabu di salah satu hotel di Tangerang Selatan, kemudian dikembangkan dengan berkolaborasi bersama stakeholder lainnya, sehingga mendapatkan jaringan bengkalis, malaysia dan juga jaringan dari Belgia.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan dari 15 orang tersangka tersebut, yakni Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 25.383 (dua puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga) gram, Ekstasi sebanyak 4.040 (empat ribu empat puluh) butir, Ganja dengan berat brutto 3.751 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu) gram dan T. Sintetis dengan berat brutto 2.061 (dua ribu enam puluh satu) gram.

Sehingga para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun – Seumur hidup/Hukuman mati, dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 – Rp. 10.000.000.000,00.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.