Teropongpost, Tangsel, -Isu Perceraian antara Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dengan istrinya Hj. Lista Hurustiati telah dibenarkan oleh Edwin pengacara Bunda Lista panggilan akrab istrinya itu. Edwin mengungkapkan hal tersebut ketika ditemui oleh awak media di HUT Gerai Lengkong ke-4 pada Kamis, (2/5).
Pengacara yang juga ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Tangsel dipercaya menjadi penasihat hukum Bunda Lista untuk menangani kasus perceraian ini.
“Jadi, ini sudah sangat meluas, ya, di kalangan masyarakat Tangsel. Ya, ini hal yang mungkin menjadi preseden buruk dan kita miris juga mendengarnya bahwa isu ini ternyata betul adanya,” ungkapnya.
Edwin menjelaskan, dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum Lista Hurustiati untuk melakukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang.
Saat ditanya apakah benar kabar perceraian Bunda Lista dan Wali Kota Tangsel yang ditayangkan oleh salah satu media adalah benar, Ia tak membantahnya.
“Betul. Ya, itu saya juga bingung, itu bisa dapat info dari mana. Memang kecanggihan teman-teman media ini luar biasa, bisa dapat informasi yang sangat akurat,” terangnya.
Edwin juga mengatakan bahwa persidangan tersebut berlangsung cukup singkat karena kedua pihak telah bersepakat untuk melakukan sebuah perceraian karena Allah.
“Betul sudah bercerai. Sudah diputus Pengadilan Agama Tigaraksa, pada tanggal 25 April 2024 lalu,” sebutnya.
Meski demikian, Edwin belum dapat memberikan keterangan secara tegas mengenai penyebab perceraian tersebut, dan meminta waktu untuk memberikan keterangan secara terpisah kepada awak media.
“Karena, bagaimana pun, usia pernikahan yang sudah terjalin belasan tahun, tentu pasti ada, ya, dinamika ribut-ributnya, dinamika sesuatunya, yang mungkin nanti akan disampaikan secara langsung oleh klien saya. Berikan kesempatan klien saya setidaknya membesarkan hatinya,” pungkasnya.