Teropongpost, Kab. Tuba, -Pengrusakan 300 pohon karet milik Misroni ( 68 ) warga Kampung Bawang Tirto Mulyo RT 002 RW 004 Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang Lampung, dirusak oknum warga tidak bertangung jawab.
Misroni bersama pendamping hukumnya Junaedi, S.H, melaporkan ke Penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang (Tuba) Polda Lampung karena merasa menjadi korban tindak pidana pengerusakan 300 pohon karet, sesuai dengan surat tanda penerimaan Laporan ( STPL ) polisi, Nomor : STTLP/46/II/2023/SPKT/PolresTuba/Polda LPG. Tanggal 25 Februari 2023 Pukul 14.18 WIB.
Misroni yang didampingi Junaedi melaporkan dugaan tindakan melawan hukum pengerusakan 300 pohon karet, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksut dalam pasal 170 KUHP yang terjadi diladang karet Kp Bawang Tirto Mulyo Kec. Banjar Baru Tuba pada hari kamis ( 10/4/2022 ) sekira Pukul 13.00 WIB dengan Terlapor dua orang oknum warga satu kampung dengan Misroni atas nama PN alias KTL dan MO, dengan kerugian kurang lebih 300 batang pohon karet produktif.
Misroni menceritakan kepada wartawan kronologi kejadian Pengrusakan pohon karet miliknya, setelah usai memberikan keterangan kepada penyidik satreskrim Polres Tulang Bawang.
“Saat itu terjadi jual beli tanah yang berbatasan dengan ladang milik saya, kapan tepatnya sudah saya sampaikan kepenyidik, ladang itu sekarang dimiliki saudara PN Alias KTL, pada akhirnya terjadi pergeseran tanah dan saya tidak tahu kenapa mengambil tanah ladang milik saya yang ada tanaman pohon karet kurang lebih 300 batang, menurut keterangan yang saya terima itu terjadi karena PN alias KTL menuntut melalui pemeritah kampung agar ukuran tanah yang dibelinya harus cukup sesuai ukuran disurat tanah, padahal pada waktu itu awal saya mengikuti program transmigrasi pemerintah sudah sepakat dengan pemilik lama dari empat perbatasa peladangan yang sekarang dibeli PN alias KTL, saling menyadari menerima bahwa ukuran peladangan kurang, tidak sesuai ukuran yang tertera disurat. saya juga tidak tahu kenapa begitu akan tetapi berdasarkan musyawarah kami saling menerima.” Terangnya.
Selang tak seberapa lama dari kejadian itu terjadilah tanaman pohon karet miliknya tiba-tiba dirusak dengan cara ditebang, dua anaknya melihat ada dua orang yang melakukan penebangan itu saudara PN alias KTL dan MO.
“Kemudian saya diberitahu anak saya, lalu saya berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan terkait pengerusakan tanaman pohon karet saya melalui pemerintah kampung akan tetapi sudah dua tahun ini tidak ada titik temunya, lalu saya didampingi pak Junaedi mencari keadilan melalui penegak hukum Polres Tuba,” ucapnya.
Untuk memperkuat keterangan Misroni kemudian wartawan meminta informasi kepada penyidik Satreskrim Polres Tuba dan penyidik membenarkan bahwa ada warga Kampung Bawang Tirto mulyo kecamatan Banjar baru yang melaporkan terkait 170 KUHP pengerusakan dengan terlapor Saudara PN alias KTL dan MO penyidik sudah mengecek ke tempat kejadian perkara ( TKP ) peladangan karet yang dirusak oknum warga.
Junaedi pendamping hukum Misroni menyampaikan kepada watawan, sangat mengapresiasi kinerja dari satreskrim Polres Tuba yang sudah sangat baik merespon cepat laporan masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik polres Tulang bawang yang sigap tanggap dan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan turun ke TKP pengerusakan. Semoga kinerja seperti ini dapat dipertahankan demi mecapai Polisi yang presisi, insyaallah penyidik akan berpihak kepada kebenaran dan bisa membantu pak Misroni sebagai korban.” Pungkas Junaedi.