Teropongpost, Kab. Tangerang, -Pelaksanaan kegiatan pembangunan tower bersama menara telekomunikasi, di Kp. Pala Rt. 008/03. Desa Cikuya Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten menuai Polemik.
Pasalnya, pihak PT. Professional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), sudah mendapatkan Izin lingkungan dari warga setempat, dimana izin lingkungan tersebut adalah bagian dari kelanjutan proses perizinan tower tersebut.
Namun, pihak Satpol-PP Kabupaten Tangerang, dianggap tidak proporsional hingga menyetop sementara dan memberhentikan aktivitas pembangunan tower telekomunikasi (BTS) tersebut tanpa regulasi yang ada (wewenang DTRB).
Padahal, pihak PT Protelindo sudah mendapat izin dari warga setempat melalui RT RW setempat yang di tanda tangani warga sekitar.
Hal ini mendapat pertanyaan dari Agus Tarman Jaya, selaku Ketua WN 88 Kabupaten Tangerang, dan Alif Kadiv Humas GMBI, mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan sikap Satpol-PP Kabupaten Tangerang dengan menghentikan pembangunan tower tersebut.
“Pihak PT. Protelindo sudah memegang izin dari lingkungan warga setempat, bahkan sudah berkoordinasi dengan desa dan kecamatan solear, namun pihak desa belum memberikan izin rekomendasi lingkungan dikarenakan adanya pemberitaan di media online.” ujar Agus didampingi Alif kepada awak media, Sabtu, (3-6-2023).
Lanjut Agus menambahkan, bagaimana pihak PT Protelindo bisa mendapatkan izin lingkungan kalau pihak desa tidak mau mengeluarkan izin rekomendasi hanya karena hal tersebut.
“Dasar izin pembangunan tower ini kan dari rekomendasi desa dan Kecamatan, kemudian bisa lanjut ke proses konfirmasi ruang di dinas tata ruang dan bangunan, kemudian lanjut Kominfo untuk otoritas bandara dengan acuan SK 3 Menteri.” terangnya.
Seharusnya, Kades Cikuya bersikap profesional untuk kepentingan masyarakat banyak yang ingin mendapatkan fasilitas dari Tower tersebut.
“Disana susah untuk mendapatkan jaringan, maka dari itu kita harusnya bersyukur dengan adanya pembangunan tower BTS, toh mereka ingin membuat izin mengapa dipersulit.” pungkasnya.
Sementara itu, Alif menambahkan, pihak kecamatan melalui camat solear akan mengeluarkan rekomendasi apabila sudah ada Rekomendasi dari kades.
“Saat ditegur oleh Satpol-PP kabupaten Tangerang terkait kelengkapan perizinannya, saya menjelaskan bagaimana mau lengkap proses perizinan nya kalau izin Rekomendasi Kadesnya tidak mau tanda tangan.” tuturnya.
Terlebih, lanjut Alif, sikap Satpol-PP Kabupaten Tangerang pun dianggap juga tidak profesional, dengan melangkahi wewenang dari dinas tata ruang dan bangunan (DTRB).
“Izin dipersulit, sampai dilakukan penyetopan. Anehnya, wewenang DTRB untuk bertindak malah didahului oleh Satpol-PP. Pihak DTRB itu punya wewenang untuk memanggilnya, sesuai prosedur.” pungkasnya.