Ketika pembangunan sekolah mangkrak atau terlambat tanpa alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan, maka indikasi korupsi, kolusi, atau lemahnya pengawasan tidak dapat diabaikan. Negara tidak boleh menormalisasi kegagalan proyek dengan dalih teknis, cuaca, atau administrasi, apabila pada faktanya anggaran telah dicairkan namun hasil fisik tidak sebanding.
“Saya menegaskan, keterlambatan penyelesaian proyek pendidikan berpotensi memenuhi unsur kerugian keuangan negara, terutama bila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan progres fisik bangunan. Aparat pengawas internal, BPK, serta aparat penegak hukum wajib turun tangan secara serius, bukan sekadar formalitas audit. Korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan berlapis: merugikan keuangan negara sekaligus merampas masa depan peserta didik.” Tegas Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., H.H, Praktisi Hukum, Aktivis Tipikor, dan Pemerhati Hukum Publik
Jika proyek sekolah yang mangkrak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum yang tegas, maka negara sedang memberi pesan buruk bahwa uang publik bisa dikelola tanpa rasa takut akan hukum. Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bancakan. Siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan dan terbuka kepada publik.






