Teropongpost, Kab. Tangerang, -Oknum pegawai Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa berinisial OH dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap istri siri. OH dilaporkan menganiaya istri sirinya berinisial WNS.
Penganiayaan terhadap WNS oleh suaminya berinisial OH itu berlangsung di kantor Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (9/8/2023) sekira Pukul 11.00 WIB.
WNS menceritakan peristiwa itu berawal ketika dirinya meminta penjelasan terkait hubungan keduanya. Namun tak disangka, WNS mendapat perlakuan kekerasan fisik oleh OH suami sirinya.
“Saya minta kejelasan ke dia. Katanya dia bulan Agustus ini bilangnya mau tinggal bersama di rumah saya. Terus dia nyambungnya ke foto di Facebook supaya di hapus, saya bilang kamu (OH) banyak alasan banget. Terus dia jalan kaya nantangin gitu sambil jalan ke tangga terus saya samperin eh dia malah ke pojok tangga terus saya langsung aja di pukul sama dia,” katanya, saat dimintai keterangan, Sabtu 12 Agustus 2023.
Dia mengatakan, dirinya hanya meminta penjelasan antara hubungan mereka. WNS menganggap OH selalu memberikan alasan ke dirinya.
WNS juga mengungkap bahwa hubungan keduanya sempat berpisah selama satu tahun, namun kemudian keduanya kembali rujuk. WNS sendiri merupakan istri kedua dari OH yang dinikahinya secara siri.
“Pertama saya pernah menikah sama dia terus saya bercerai, saya sakit hati kan. Setelah satu tahun dia muncul lagi ke kehidupan saya terus dia minta maaf menyesali perlakuan dia ke saya, dia bilang bakal hidup sama saya dan akan adil,” ujarnya.
Menurut keterangannya, bukan kali ini saja OH melakukan kekerasan terhadap WNS. “Sering kalau berantem, bukan kali ini saja. Dicekik pernah, sampai pernah ke IGD karena kepala saya dipantogin (dibentur). Dia yang pertama terus yang melakukan kekerasan,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, WNS alami luka lebam di bagian rahangnya. “Luka lebam di bagian rahang bawah saya,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Doni Ahmad Solihin sudah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B352/VIII/2023/SPKT di Polresta Tangerang.
Doni mengatakan, pelaporan dibuat atas dugaan penganiayaan terhadap kliennya.
“Sudah buat LP, tinggal tunggu proses selanjutnya saja,” katanya.
Doni juga mengatakan kasus dugaan penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Pada hari Jumat kemarin kita sudah ke dinas perlindungan perempuan dan anak dan sudah ditanggapi sehingga akan ditindak lanjuti oleh baik dari pemerintah maupun dari pihak kepolisian,” pungkasnya.