Teropongpost, Halmahera Selatan – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bagian keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga melanggar larangan Bupati dengan kerap mengunjungi kafe dan mengonsumsi minuman keras bersama pemandu lagu (LC).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada kamis malam 16/10/2025 oknum ASN tersebut terlihat di salah satu Tempat Hiburan malam atau kafe di wilayah Bacan dalam kondisi mabuk berat. Dalam situasi itu, oknum tersebut bahkan membentak sejumlah wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan dan melontarkan kata-kata tidak pantas, termasuk menyebut wartawan sebagai “abal-abal”.
Dua wartawan, Amat dan Utam, yang berada di lokasi membenarkan kejadian tersebut. Mereka menyebut tindakan itu tidak hanya mencederai martabat profesi jurnalis, tetapi juga menodai nama baik ASN di Halmahera Selatan.
“Dia datang dalam keadaan mabuk dan langsung berbicara kasar kepada kami. Kami hanya menjalankan tugas liputan, tapi justru dilecehkan,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, Bupati Halmahera Selatan sebelumnya telah menegaskan larangan keras bagi seluruh ASN untuk tidak memasuki tempat hiburan malam maupun mengonsumsi minuman keras. Larangan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyebut bahwa setiap ASN wajib menjaga kehormatan dan martabat negara, pemerintah, serta sesama ASN, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Dalam Pasal 4 huruf (e) PP tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil, termasuk mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum atau bersikap tidak pantas di depan masyarakat.
Tindakan oknum ASN ini dinilai telah mencoreng marwah pemerintah daerah dan melanggar aturan disiplin pegawai. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.