Teropongpost, Jakarta,- Judul ini terasa relevan untuk merefleksikan kegelisahan yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait ancaman serius terhadap keberlangsungan negara apabila praktik-praktik mafia dan penyimpangan kekuasaan terus dibiarkan tumbuh di dalam sistem pemerintahan. Pesan tersebut sejatinya bukan sekadar retorika politik, melainkan peringatan keras tentang bahaya laten birokrasi yang menyimpang dari semangat pengabdian kepada rakyat.
Namun dalam praktiknya, pesan itu seolah tidak sepenuhnya dipahami oleh sebagian aparatur birokrasi yang masih mempertahankan pola lama: merasa paling berkuasa, bertindak sewenang-wenang, dan bahkan abai terhadap rasa keadilan masyarakat. Jika pola seperti ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin publik akan membaca situasi tersebut sebagai indikasi melemahnya fondasi negara hukum.
Salah satu polemik yang memantik perdebatan publik adalah persoalan pengamanan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung, yang secara historis memiliki keterkaitan dengan warisan Raden Ema Bratakusumah sejak 1933, jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Bagi sebagian kalangan, dinamika yang terjadi bukan sekadar persoalan Birokrasi administratif, tetapi telah masuk pada ranah konflik hak, kewenangan, dan tafsir hukum yang tadinya tidak ada persoalan lalu diciptakan untuk orkestrasi mafioso.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen, menilai bahwa langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung tidak bisa dilepaskan dari konteks politik nasional, terutama setelah arahan Presiden kepada kepala daerah untuk menjaga situs bersejarah dan kebudayaan nasional. Di sisi lain, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan demi menjaga aset Pemerintah Kota Bandung serta memastikan kesejahteraan satwa tetap terlindungi. Pernyataan tersebut diperkuat oleh Dirjen KSDAE Prof. Satyawan yang menegaskan bahwa nasib satwa tidak boleh menjadi korban akibat persoalan administratif.
Pertanyaannya, bagaimana publik membaca pernyataan-pernyataan tersebut?
Secara sederhana, masyarakat melihat fakta-fakta berikut:
Pertama, selama puluhan tahun beroperasi, Kebun Binatang Bandung mampu membiayai operasionalnya secara mandiri, menggaji karyawan, merawat satwa, serta menyetorkan pajak tiket kepada Pemerintah Kota Bandung tanpa membebani APBD.
Kedua, dari sejarahnya sejak 1933 memang lahan Kebun Binatang merupakan milik ahli waris dan secara sosial juga ditempati oleh Ahli waris yang mengelola BonBin sampai dengan dipasang police line atas perintah Farhan. Dalam catatan sebelumnya, terdapat Legal Opinion Kejaksaan yang menyatakan lahan tersebut bukan milik Pemkot Bandung. Namun, pada Februari 2025 terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Bandung dengan dasar 13 petok lama dibeli tahun 1920-1930 yang dengan Rupiah ketika NKRI belum merdeka dan lokasi bukan di kawasan Bonbin Bandung. Hal inilah yang kemudian memicu tudingan adanya proses yang dinilai tidak transparan dan cenderung adalah pesanan mafioso sebagaimana marak terjadi karena hukum transaksional dan pejabat perlu backing dana untuk kampanye dan keberlangsungan posisinya.
Ketiga, terjadi dinamika internal di tubuh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola, termasuk perubahan struktur kepengurusan yang berujung pada pemblokiran status yayasan di Kementerian Hukum dengan alasan sengketa.
Keempat, rangkaian surat peringatan (SP1 dan SP2) terkait dugaan satwa terlantar serta SP3 terkait izin lahan berujung pada pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan pada 3 Februari 2026.
Dalam sudut pandang kritis, sebagian pihak menilai bahwa rangkaian peristiwa tersebut tampak berjalan saling menguatkan satu sama lain. Orkestrasi Mafioso. Namun di sisi lain, Farhan dan Raja Juli Antoni melakukan tindakan yang konon murni bagian dari penegakan regulasi dan tanggung jawab negara dalam melindungi satwa serta aset publik yang baru didapatkannya melalui SHP terbit Februari 2025.






