Teropongpost, Jakarta – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, menegaskan bahwa aksi penolakan terhadap kegiatan ibadah umat Kristiani di Jalan Jenderal Sudirman, Bandung, berpotensi melanggar hukum.
Menurut LBH GEKIRA, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pernyataan ini muncul setelah adanya protes dari sejumlah pihak terhadap kegiatan kebaktian umat Nasrani di Ballroom Sudirman pada Januari 2026.
Santrawan Ketua LBH GEKIRA meluruskan bahwa lokasi tersebut adalah ruang tertutup yang disewa secara sah, bukan fasilitas umum seperti yang dituduhkan. Oleh karena itu, dalih penggunaan fasilitas umum untuk menolak kegiatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Santrawan menekankan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Ia berargumen bahwa secara hierarki hukum, hak beribadah tidak boleh dibatasi oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri jika aturan tersebut bertentangan dengan norma konstitusi yang lebih tinggi.
Negara, melalui aparat penegak hukum, wajib hadir melindungi hak warga negara tanpa diskriminasi. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mempertegas sanksi bagi setiap tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi pelaksanaan ibadah.
Santrawan menegaskan bahwa tidak ada ruang pembenaran bagi aksi massa atau tafsir sepihak untuk menghentikan kegiatan keagamaan orang lain.
LBH GEKIRA mendorong pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk bersikap objektif dan tegas dalam menangani kasus intoleransi ini.
Sebagai negara hukum dan negara Pancasila, hak beribadah setiap warga negara harus dijamin sepenuhnya oleh negara dan tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok manapun.






