Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah Resmi Diterima Kejati Banten, Publik Tunggu Tindakan Nyata

Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah Resmi Diterima Kejati Banten, Publik Tunggu Tindakan Nyata
Teropongpost, Tangsel,-Dokumen Tanda Terima Laporan Dugaan Korupsi ke Kejaksaan Tinggi Banten tersebut secara hukum menegaskan satu hal penting, negara telah resmi menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan sejumlah sekolah (SMP dan SD) yang disebutkan dalam surat (08/01/2026). Sejak detik itu, tidak ada lagi alasan normatif maupun administratif bagi aparat penegak hukum untuk bersikap pasif.

Penerimaan Laporan Dugaan Korupsi dari Kejaksaan Tinggi Banten bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan pemicu kewajiban hukum untuk melakukan telaah awal, klarifikasi, dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHAP.

Secara doktrinal hukum pidana, setiap laporan dugaan korupsi yang menyangkut penggunaan anggaran pendidikan harus diperlakukan sebagai extra ordinary concern, karena dana pendidikan bukan hanya uang negara, tetapi instrumen konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Read More

Jika benar terdapat kerusakan bangunan, proyek mangkrak, atau ketidaksesuaian volume dan kualitas pekerjaan, maka itu bukan sekadar wanprestasi administratif, melainkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor).

Lebih jauh, tanda terima ini juga menjadi alat kontrol publik. Apabila dalam waktu yang wajar Kejaksaan Tinggi tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah konkret (klarifikasi, pemanggilan, atau penyelidikan), maka yang patut dipertanyakan bukan hanya proyek sekolahnya, tetapi integritas sistem penegakan hukum itu sendiri.

Dalam konteks ini, silence aparat bukan netralitas, melainkan potensi pembiaran, yang secara etis dan sosiologis dapat ditafsirkan sebagai kegagalan negara melindungi kepentingan publik.

” Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk kejahatan berlapis merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak dasar anak-anak atas fasilitas pendidikan yang layak”, Terang Dr.( c.) M. Sunandar Yuwono, S. H., M. H yang akrab disapa Bang Sunan, Praktisi hukum, Aktivis Tipikor dan Pemerhati Hukum publik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.