Teropongpost, Kota Tangerang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menggelar sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang berlangsung di ruang Aula Kantor Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Kamis (27/07/2023) Siang
Pada kesempatan itu, Komisioner KPID Provinsi Banten Bidang Kelembagaan Thalita Almira menjelaskan tentang pengawasan isi siaran di dasarkan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Standar Penyiaran (P3SPS).
Menurutnya, fungsi KPID sebagai lembaga perwujudan partisipasi masyarakat dalam penyiaran adalah mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran di Provinsi Banten.
Fungsi ini sejalan dengan azas pokok KPID sebagai lembaga yang bersifat independen yang harus dapat melindungi masyarakat dari ketidakberdayaan menghadapi berbagai kepentingan dan kekuatan.
Melalui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, maka KPID ditetapkan untuk memliki tugas, kewajiban dan wewenang yang dalam pemahaman lebih lanjut dapat dikelompokkan ke dalam kegiatan-kegiatan, yakni mengenai regulasi atau pengaturan serta pengawasan dan pengembangan.
“P3SPS untuk mengedepankan perlindungan kepada anak dan perempuan yakni setiap program siaran harus mencantumkan kategori program seperti kategori P (umur di bawah 2 tahun), ketegori A (anak), kemudian R (remaja), kemudian D (dewasa) dan SU (semua umur)”, ungkapnya Thalita Almira di hadapan Wartawan.
Wewenang kami adalah menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran.
“Yakni, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran,”
Kami juga akan memberikan teguran, atau sanksi terhadap para pelaku pelanggar peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
“Nantinya, kami akan melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat,”
Dalam menjalankan fungsinya, KPID harus mengusahakan terciptanya suatu sistem penyiaran nasional yang memberikan kepastian hukum, tatanan informasi yang demokratis, serta keteraturan berdasarkan azas persamaan dan keadilan.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk berpartisipasi turut serta membantu KPID Banten untuk melaporkan apabila ditemukan pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran,”
Tugas dan kewajiban KPID Banten adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak azasi manusia.
“Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran,” tutupnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.