Teropongpost, Tangsel,- Viralnya Komika Pandji di media sosial kembali mengguncang ruang publik. Bukan semata karena gaya visual dan narasi satirenya, melainkan karena muatan kritiknya yang dianggap menyentil langsung wajah penegakan hukum dan kekuasaan, bahkan memicu polemik baru berupa dugaan penghinaan atau perundungan terhadap Pejabat Negara.
Fenomena ini pun memantik perdebatan tajam, di mana batas antara kritik, satire, dan dugaan pelanggaran hukum pidana? Pengacara Kondang, juga Aktivis Tipikor dan Pemerhati Hukum publik , Dr. (Cand.) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., menilai kehebohan Komika Pandji adalah alarm keras bagi negara hukum. Menurutnya, karya tersebut lahir dari kekecewaan publik yang terakumulasi atas praktik penegakan hukum yang dinilai tidak adil dan tebang pilih. “Ketika hukum tidak lagi dipercaya sebagai saluran keadilan, publik mencari medium lain. Satire menjadi bahasa perlawanan,” tegas Bang Sunan.
Namun demikian, Bang Sunan menekankan bahwa polemik dugaan penghinaan atau perundungan oleh Komika Pandji terhadap Pejabat Negara harus dibaca secara hati-hati dan berlapis. Dalam perspektif hukum pidana, tidak setiap kritik yang keras, bahkan yang menyakitkan, otomatis dapat dipidana. Harus diuji secara ketat unsur perbuatan, niat jahat (mens rea), konteks, dan kepentingan publik.“Hukum pidana tidak boleh bekerja dengan logika perasaan tersinggung, apalagi tekanan politik. Ia harus bekerja dengan logika unsur dan pembuktian,” ujarnya.
Bang Sunan mengingatkan, jabatan publik melekatkan konsekuensi keterbukaan terhadap kritik, termasuk kritik yang bersifat satir. Sepanjang kritik tersebut ditujukan pada kebijakan, tindakan, atau simbol kekuasaan, dan bukan serangan personal yang bermuatan kebencian atau fitnah, maka ruang kebebasan berekspresi tetap harus dilindungi. “Jika setiap kritik kepada pejabat tinggi ditarik ke ranah pidana, maka yang lahir bukan negara hukum, melainkan negara ketakutan,” katanya.
Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan kebebasan tanpa batas. Bila benar terdapat unsur penghinaan personal, perundungan sistematis, atau ajakan kebencian yang terlepas dari kepentingan publik, maka mekanisme hukum harus berjalan secara objektif, proporsional, dan tidak reaktif. “Masalahnya, penegakan hukum kita sering tidak konsisten. Kasus tertentu diproses cepat, sementara yang lain dibiarkan. Inilah sumber krisis legitimasi,” tambahnya.
Menurut Bang Sunan, respons negara terhadap Komik Panji akan menjadi preseden penting. Pendekatan represif hanya akan memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum digunakan sebagai alat membungkam kritik, bukan menjaga keadilan. “Yang seharusnya dievaluasi bukan hanya isi komikanya, tetapi mengapa publik merasa representasi itu relevan dengan realitas,” tegasnya.
Ia menutup dengan peringatan keras, satire akan terus hidup selama ketidakadilan masih dirasakan. “Di negara dengan hukum yang adil, kritik tidak perlu viral. Yang viral adalah kepercayaan publik. Jika hari ini satire yang viral, itu berarti ada yang salah dengan cara hukum ditegakkan,” pungkas Bang Sunan.
Oleh Dr.( c.) M. Sunandar Yuwono, S. H., M. H yang akrap di sapa Bang Sunan, Praktisi hukum, Aktivis Tipikor, dan Pemerhati Hukum publik.






