Teropongpost, Lebak, -Soal alih fungsi lahan warga yang kini diketahui menjadi sebuah perusahaan di bidang penambangan pasir di kampung Sari Mulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Menjadi sorotan banyak pihak, baik yang pro maupun kontra.
Pasalnya, beberapa warga yang mengaku bahwa tanahnya di serobot, dirusak dan digelapkan mengadukan hal tersebut melalui kuasa hukumnya kepada Aparat Penegak Hukum Mabes Polri dan saat ini sedang ditangani penyidik Resmob Polda Banten.
Munculnya isu-isu yang disampaikan sebagian warga yang tergabung dalam organ taktis Masyarakat Banten Bersatu (MBB) di media sosial dan aksi massa dianggap sebagian besar masyarakat Desa Jayasari adalah informasi yang tidak akurat membuat sebagian masyarakat berhimpun dalam Forum Solidaritas Jayasari (FSJ) yang di ketuai oleh Arwan selaku Inisiator Gerakan FSJ untuk mengungkap fakta kebenaran soal kasus di Tanah Jayasari.
Ketua Inisiator Gerakan FSJ Arwan Banten menyampaikan, Berbagai upaya telah di lakukan FSJ dari mulai aksi penyampaian fakta kebenaran, Petisi sembilan, hingga aksi tolak provokasi untuk meredam issue-issue yang dinilai tidak seluruhnya diketahui soal fakta kebenarannya oleh publik.
Ditambahkan Arwan, pihaknya saat ini telah melakukan kajian hukum memorandum untuk mendorong kasus tersebut menjadi kasus perdata untuk mengakhiri keresahan sebagian warga soal kasus yang disinyalir ditunggangi oleh unsur politik menjelang pemilu 2024 mendatang.
“Kita tidak dalam rangka mengintervensi hukum yang sedang berjalan, upaya penyusunan Legal Memorandum adalah salah satu langkah dan pandangan terhadap kasus yang tengah berjalan yang dimungkinkan ada hal yang terlupakan untuk dijadikan acuan dalam menyelesaikan persoalan kasus tanah JAYASARI.” Ungkap Arwan ketua Inisiator Gerakan FSJ. Kepada Media saat diskusi Kajian Memorandum pada Minggu, (08/10/2023).
Arwan menjelaskan kegiatannya tersebut dilakukan untuk mendorong pihak tertentu agar mengupayakan tuntutan di gugatan perdata, menurutnya soal kasus di Jayasari cenderung pada upaya menggugat orang per orang.
“Kita mendalami kasus ini dengan empiris dan fakta dilapangan, hanya soal lalai menyertakan bukti pembayaran kasus ini digelindingkan pada arah hukum pidana dengan ditunggangi oleh Kepentingan kelompok luar yang semakin membuat persoalan ini menjadi lebih melebar!” Jelas Arwan.