Teropongpost, Palembang, — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp616,5 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank milik pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Capaian tersebut disampaikan Kejati Sumsel sebagai bagian dari perkembangan penyidikan perkara yang saat ini masih terus berjalan. Sebelumnya, pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp506,15 miliar yang terkait langsung dengan perkara tersebut.
Penyitaan Kejati Sumsel dilakukan terhadap uang pecahan Rp100 ribu yang diduga kuat merupakan bagian dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh bank pemerintah kepada dua perusahaan tersebut.
Perkembangan terbaru, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349. Dana tersebut diserahkan melalui saksi berinisial VI, selaku Direktur PT BSS, bersama dengan penasihat hukum tersangka WS.
Dengan tambahan penitipan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai Rp616.526.339.349.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan langkah awal dalam proses pemulihan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Penanganan perkara korupsi, lanjut Kejati Sumsel, tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan pelaku, tetapi juga menempatkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebagai prioritas utama.
“Penyelamatan keuangan negara merupakan bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, selain penegakan aspek pidananya,” demikian ditegaskan Kejati Sumsel dalam keterangannya.
Saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih terus mendalami perkara tersebut guna menelusuri aliran dana, peran para pihak terkait, serta mengoptimalkan pengembalian kerugian negara secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






