Teropongpost, Jakarta, – Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengakselerasi penanganan kasus dugaan mark-up proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkup Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Yudi dalam sebuah diskusi publik kasus PJU yang diselenggarakan Jaringan Jurnalis Jakarta di Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Januari 2026.
Yudi menegaskan bahwa kasus PJU ini harus segera dibawa ke pengadilan agar masyarakat mengetahui secara jelas berapa total kerugian negara dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Ia juga menyoroti adanya isu pencatutan nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam proyek tersebut.
Menurutnya, percepatan hukum sangat penting untuk membuktikan apakah pencatutan tersebut dilakukan oleh orang dekat atau pihak lain yang hanya memanfaatkan nama besar kepala daerah.
Dukungan senada datang dari Ketua Umum Baladhika Adhyaksa, Yunan. Ia menilai kasus yang menyita perhatian publik seperti PJU ini harus menjadi prioritas untuk dipercepat prosesnya.
Yunan mengingatkan bahwa dalam praktik di lapangan, pencatutan nama pejabat penting sering terjadi untuk melancarkan aksi korupsi, sehingga Kejaksaan harus bergerak cepat agar kebenaran segera terungkap dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Sementara itu, Ketua PBHI, Julius Ibrani, menyarankan agar aparat penegak hukum lebih progresif dalam menyampaikan perkembangan laporan kasus PJU ini.
Julius berharap Kejati Jabar tidak hanya berfokus pada angka kerugian atau identitas pejabat yang terlibat, tetapi juga menjelaskan dampak sistemik dari korupsi tersebut agar tercipta kesadaran dan efek jera di lingkungan pemerintahan.
Julius juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi penanganan perkara agar tidak hanya gencar di tahap awal namun menjadi senyap saat memasuki proses peradilan.
Ia memperingatkan bahwa durasi penanganan yang terlalu lama berisiko membuat bukti-bukti hilang atau saksi melarikan diri. Dengan akselerasi yang tepat, diharapkan asumsi liar di tengah masyarakat dapat diredam dan fokus penegakan hukum tetap terjaga sesuai koridor yang benar.






