Teropongpost, Serang, -Masih dalam serangkaian kegiatan Penanaman Serentak 100.000 Pohon se-Indonesia di Kabupaten Serang, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah (Sertipikat-el) di Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu (5/6/2024).
Dalam keterangannya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto, menyatakan bahwa, “Sertipikat elektronik lebih simpel dan lebih mudah dipahami karena prosesnya sudah dalam bentuk elektronik.”
Sudaryanto menjelaskan bahwa sertipikat tanah lama masih berlaku, namun ketika permohonan layanan tertentu seperti balik nama, pemecahan, penggabungan, penghapusan hak tanggungan/roya diajukan, produknya akan diperbaharui menjadi Sertipikat Elektronik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah fisik tidak perlu tergesa-gesa menukar menjadi Sertipikat Elektronik karena sertipikat fisik tersebut masih berlaku.
“Apabila masyarakat ingin menukarnya menjadi Sertipikat Elektronik, bisa dilakukan secara bertahap dan jika tidak pun, sertipikat fisik tetap berlaku,” tuturnya.
Sudaryanto juga menjelaskan bahwa kedepannya secara bertahap, masyarakat akan diberikan pelayanan elektronik, pelayanan ini akan memudahkan dalam transaksi pengecekan dan juga melindungi dalam peristiwa bencana alam karena arsipnya akan tersimpan dalam database penyimpanan elektronik.
“Arsip elektronik lebih aman, tidak takut kebanjiran, kebakaran, hilang, atau dipalsukan karena disimpan dalam database penyimpanan elektronik,” jelasnya.
Sertipikat-el memiliki tampilan fisik yang sama dengan sertipikat tanah fisik, namun berbeda pada jumlah lembar karena sertipikat tanah lama terdiri dari 4 (empat) lembar, sedangkan Sertipikat-el hanya terdiri dari 1 (satu) lembar dengan informasi mengenai jenis hak, keterangan subjek dan objek bidang tanah serta masa berlakunya termasuk letak tanah.
“Pada sisi belakang terdapat informasi keterangan letak bidang tanah lokasi dan koordinatnya serta QR code, dimana masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk melihat dokumen elektronik serta status terakhir dari hak atas tanah mereka,” terangnya.
Ia pun menegaskan, Sertipikat elektronik merupakan rangkuman sertipikat tanah lama. Sertipikat Elektronik adalah sertipikat tanah yang lama yang diperbaharui model dan sistemnya sehingga lebih simpel, lebih mudah, dan lebih aman.
“Oleh karena itu, penggunaan Sertipikat-el sebagai salah satu solusi modern dalam pengurusan sertifikat tanah di masa depan dapat secara bertahap mempermudah masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah,” tandasnya.