Kantor Desa Datarcae kecamatan cirinten terlihat sepi dan tutup saat jam kerja

Kantor Desa Datarcae kecamatan cirinten terlihat sepi dan tutup saat jam kerja
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 35;
Teropongpost Lebak Banten – menjadi hak dasar warga negara kembali menjadi sorotan. Pada hari senin , 28 Juli 2025, pukul 15.00 WIB, kantor Desa datarcae, Kecamatan cirinten, Kabupaten lebak, terlihat sepi tanpa aktivitas pelayanan dan kantor desa tertutup rapat .


‎team media saat mau konfimasi ke pihak desa ternyata kantor desa sudah tertutup rapat tidak ada pegawai desa satupun. saat bertemu di lapangan bola kepala desa asik menonton sepak bola dengan staf”nya

sangat miris dengan Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen perangkat desa terhadap kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Padahal, sesuai aturan, jam kerja kantor desa mengacu pada ketentuan jam kerja ASN, yakni hingga pukul 16.00 WIB pada hari kerja.

Perilaku abai terhadap pelayanan publik di kantor desa ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif bahkan potensial menjadi pelanggaran hukum.

Read More

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan berkewajiban menyediakan layanan sesuai standar, waktu, dan prosedur yang telah ditetapkan.

Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan.

‎Selain itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menegaskan bahwa perangkat desa yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.

‎Ketidak hadiran tanpa alasan yang sah selama jam kerja juga dapat dikategorikan sebagai indisipliner, yang dalam konteks ASN dan perangkat desa memiliki konsekuensi serius, termasuk pemotongan tunjangan, evaluasi kinerja, atau bahkan pemberhentian.

Kondisi ini tidak bisa terus membiarkan pelayanan publik dikorbankan oleh oknum perangkat desa yang tidak disiplin. Ini bukan hanya soal etika kerja, tapi menyangkut hak konstitusional warga.

Diharapkan agar pihak kecamatan segera melakukan evaluasi mendalam dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran disiplin.

‎Kasus sepinya kantor Desa datarcae pada jam kerja ini mencerminkan ironi di tengah gencarnya kampanye peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Saat pemerintah pusat terus mendorong reformasi birokrasi hingga ke tingkat desa, praktik seperti ini justru menunjukkan adanya ketimpangan antara kebijakan dan implementasi.

‎Warga desa, sebagai pemilik kedaulatan tertinggi, berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. Pelayanan publik bukanlah pemberian, melainkan kewajiban yang harus dipenuh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.