Teropongpost, Serang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat upaya pencegahan korupsi di wilayah Provinsi Banten melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan Pencegahan Korupsi dengan fokus pada Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD),melalui kantah tangsel dengan penuerahan 33 sertifikat, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan penyerahan sertifikat ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mewakili KPK, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, Arief Nurcahyo. serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, beserta jajaran dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.
Dalam agenda strategis tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menunjukkan komitmen nyata dalam pengamanan aset negara melaui kegiatan penyerahan serrifikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, David Agam menyerahakan sertipikat elektronik sebanyak 33 sertipikat elektronik, diantaranya 20 sertipikat elektronik atas nama Pemerintah Kota Tangerang Selatan (peruntukan Tanah Jalan Kota) 13 sertipikat elektronik atas nama Pemerintah Provinsi Banten (peruntukan tanah jalan provinsi).
Seto menungkapkan langkah ini merupakan bagian dari percepatan legalisasi aset pemerintah guna meminimalisir sengketa dan potensi penyalahgunaan aset yang kerap menjadi celah tindak pidana korupsi atau pun sasaran oleh para mafia tanah.
“Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan mendukung penuh percepatan sertipikasi aset dalam upaya penertiban dan pengamanan aset dapat berjalan semakin efektif,” ujar Seto.
Lanjut, Seto menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan KPK untuk menuntaskan sertipikasi aset daerah.
“Ayo kita bersama-sama berkolaborasi dan koordinasi dalam upaya menuntaskan sertipikat aset daerah,”tutupnya







