Teropongpost, Jakarta -Tahun 2026 menjadi titik nadir sekaligus ujian sesungguhnya bagi jurnalis Indonesia. Setelah melewati krisis ekonomi dan disrupsi teknologi sepanjang 2025, kini pers dihadapkan pada pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membawa sederet pasal problematik. Di tengah peringkat kebebasan pers yang merosot ke posisi 127 dunia, ancaman nyata bukan lagi sekadar kekerasan fisik, melainkan ketidakpastian hukum yang berpotensi melahirkan chilling effect atau efek gentar bagi para pemburu berita.
Kehadiran pasal-pasal terkait penghinaan kekuasaan, ketertiban umum, dan moralitas dalam KUHP baru dipandang sebagai “mekanisme pembatas wacana”. Bagi jurnalis, pilihannya menjadi sangat pahit: tetap kritis dengan risiko proses pidana yang melelahkan, atau memilih diam demi keamanan.
Situasi ini diperparah dengan kondisi internal redaksi yang rapuh akibat efisiensi ekonomi dan perampingan karyawan. Saat independensi redaksi melemah, hukum pidana yang multitafsir kian mempersempit ruang gerak jurnalis sebagai pengawas kekuasaan.
Di sisi lain, teknologi kecerdasan buatan (AI) hadir dengan wajah ganda. Ia menawarkan efisiensi, namun tanpa transparansi etika, AI justru bisa mempercepat runtuhnya kepercayaan publik. Padahal, kepercayaan adalah satu-satunya modal yang tersisa bagi pers untuk bertahan.
Berkaca pada negara dengan tradisi kebebasan pers kuat seperti Norwegia atau Belanda, jaminan hukum yang tegas tetap menjadi fondasi utama, bahkan ketika industri media dihantam badai ekonomi.
Menjelang Hari Pers Nasional 2026, jurnalisme Indonesia memerlukan arah yang jelas. Ada tiga agenda mendesak: perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik yang sah, keberanian redaksional untuk tetap berpihak pada kepentingan publik, dan penerapan etika teknologi yang bertanggung jawab.
Jurnalisme tidak akan mati karena penutupan redaksi; jurnalisme hanya akan mati ketika keberanian untuk menyuarakan kebenaran berhenti.
Pada akhirnya, 2026 adalah tahun penentuan apakah pers kita akan tetap menjadi penopang akal sehat publik atau tunduk pada ketakutan.
Oleh Bagus Sudarmanto






