JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dan Lanjut ke Pembuktian

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dan Lanjut ke Pembuktian
Teropongpost, Jakarta, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan resmi atas keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan.

Sidang tanggapan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026. Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, membacakan tanggapan setebal 26 halaman yang menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam pengadaan Chromebook tahun 2019 hingga 2022 telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

JPU menilai poin-poin keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, sehingga kebenarannya harus diuji melalui proses pembuktian, bukan melalui eksepsi.

Read More

Dalam rangkaian persidangan untuk terdakwa lainnya, sejumlah saksi kunci memberikan keterangan krusial. Purwadi Sutanto, selaku Direktur SMA, mengungkap bahwa penganggaran dilakukan secara top down tanpa adanya kajian atau evaluasi mendalam terkait harga maupun spesifikasi.

Purwadi juga menyebut adanya anggota DPR berinisial Agustina yang sempat memperkenalkan sejumlah pengusaha laptop kepada para direktur di Kemendikbudristek sebagai calon pemasok.

Senada dengan hal tersebut, Direktur PAUD Muhamad Hasbi memberikan kesaksian mengenai kejanggalan dalam penentuan spesifikasi barang.

Menurutnya, hasil kajian tahun 2020 yang seharusnya diperuntukkan bagi jenjang SD dan SMP, justru dipaksakan untuk digunakan oleh seluruh direktorat pada pengadaan tahun 2021 atas arahan pihak tertentu.

Hasbi juga mengungkap adanya dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan tersebut, meski ia tidak mengetahui secara pasti siapa pelakunya. Menutup persidangan, JPU mengimbau agar semua pihak tetap profesional dan menghormati proses hukum yang berjalan.

JPU menegaskan kesiapan mereka untuk membuktikan seluruh dakwaan secara sah dan meyakinkan di hadapan Majelis Hakim. Keputusan mengenai kelanjutan perkara ini kini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim yang akan memberikan putusan sela pada agenda persidangan berikutnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.