Teropongpost, Tangerang – Gabungan Tim Opsnal yang di pimpin oleh IPTU Zainal Arifin Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) di Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (16/7/2024).
Hal itu dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, IPTU Zainal Arifin, bahwa pelaku berinisial MN (35) alias Frengky tersebut merupakan mantan residivis curanmor tiga kali masuk penjara.
“Berdasarkan laporan sebelumnya, pada Selasa 19 Desember 2023, Polsek Teluknaga mendapat laporan dari korban bahwa motornya bernomor polisi B 3411 CIT merk Yamaha Nmax hilang. Selanjutnya, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan bersama, dengan melakukan interogasi korban, saksi-saksi, dan mencari petunjuk dari analisa rekaman CCTV di sekitar TKP,” kata IPTU Zainal Arifin Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, dalam keterangannya, Jumat, 19 Juli 2024.
Dari hasil pengecekan serta olah TKP, serta hasil CCTV, Tim Opsnal mencurigai terhadap orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial MN (35) alias Frengky yang merupakan residivis curanmor tiga kali masuk penjara. Tak hanya itu, petunjuk di dapatkan dari keterangan tersangka kasus curanmor yang sudah ditahan berinisial N dan J.
Selanjutnya pada hari Selasa 16 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal yang di pimpin oleh IPTU Zainal Arifin mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku ada di Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Setelah itu, anggotanya langsung menuju informasi yang diterima.
Kemudian beberapa waktu melakukan pencarian dan penyamaran, Unit Reskrim Polsek Teluknaga dan dibantu Opsnal Pakuhaji dan Sepatan, akhirnya berhasil mengamankan diduga pelaku yg berinisial MN (35) alias Frengky di tempat persembunyiannya yaitu di Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Pada saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dan sempat kejar-kejaran dengan anggota. Dan akhirnya pelaku berhasil dipepet dan diamankan,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap MN (35) alias Frengky, mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan N dan J.
Tim Opsnal yang di Pimpin oleh IPTU Zainal Arifin Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan para pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 buah kunci leter T, rekaman CCTV.
“Mereka (Pelaku) mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pakuhaji, Teluknaga dan Kosambi lebih dari 30 kali. Dimana pelaku melakukan perbuatannya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T,” sambungnya.
Tak sampai disitu, setelah dilakukan interogasi tentang kendaraan milik korban yg berhasil diambil, bahwa MN (35) alias Frengky menjual kendaraan Yamaha Nmax tersebut kepada R alias Kodon yang beralamat di daerah Serang Banten.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB, gabungan Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengembangan ke rumah berinisial R alias Kodon. Setelah sampai di rumah R alias Kodon yang beralamat di Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, R tidak ada di rumahnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan Pemberatan.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News