Teropongpost, Tangsel,-Ironi besar tengah terjadi dalam sistem kepegawaian negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadapi konflik rumah tangga serius justru kerap terjebak dalam labirin birokrasi ketika mengajukan izin cerai. Alih-alih mendapatkan solusi yang adil dan manusiawi, mereka diposisikan seolah-olah sebagai pihak yang bersalah sejak awal. Proses perizinan yang berlarut-larut, penuh subjektivitas pejabat, dan minim kepastian hukum menunjukkan bahwa birokrasi telah melampaui fungsinya, dari pembinaan moral menjadi bentuk nyata pengendalian berlebihan atas kehidupan privat warga negara.
Dalih menjaga etika dan citra ASN tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengebiri hak konstitusional. Perkawinan dan perceraian adalah ranah hukum perdata yang secara tegas diatur oleh undang-undang dan merupakan hak setiap warga negara tanpa kecuali. Ketika pejabat administratif mempersulit izin cerai tanpa ukuran objektif, transparan, dan terukur, maka yang terjadi bukan lagi pembinaan, melainkan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Praktik ini berpotensi menjadi bentuk maladministrasi serius yang bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Lebih berbahaya lagi, kebijakan yang kaku dan tidak sensitif ini justru berpotensi melanggengkan kekerasan dalam rumah tangga, tekanan psikologis, dan konflik berkepanjangan. Negara seolah memaksa individu untuk mempertahankan ikatan hukum yang secara faktual telah runtuh. Dalam perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia, pembiaran penderitaan akibat kebijakan administratif yang tidak proporsional dapat dikategorikan sebagai kegagalan negara dalam melindungi warganya.
Sudah saatnya mekanisme izin cerai ASN dievaluasi secara radikal. Negara tidak boleh bertindak sebagai “penjaga moral semu” yang kehilangan nurani hukum. Reformasi birokrasi sejati harus berani memangkas kewenangan yang membuka ruang kesewenang-wenangan, serta mengembalikan hukum pada tujuan utamanya: melindungi manusia, bukan menyandera kehidupannya. Jika tidak, maka birokrasi ASN bukan lagi alat pelayanan publik, melainkan mesin kekuasaan yang menindas secara administratif.
Oleh Dr.( c.) M. Sunandar Yuwono, S. H., M. H yang akrap di sapa Bang Sunan, Praktisi hukum, Aktivis Tipikor, dan Pemerhati Hukum publik.






