Teropongpost, Kab. Tubaba, -Setelah marak di pemberitaan Medsos dan Online WNA asal Cina berinisial OW manager CV CM yang berada di Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat Lampung. Berbuat asusila dengan EJ wanita asal tiyuh Indraloka Jaya karyawati dari OW yang membuat resah dan geger seluruh masyarakat di Kecamatan Way Kenanga.
Akhirnya masyarakat didampingi pendamping dan penerima kuasa Junaedi mengadukan perbuatan asusila OW dan EJ ke Polres tulang bawang barat Polda Lampung.
Pengaduan resmi masyarakat tiyuh indraloka II bersama pendampingnya ke polres tubaba berdasarkan tindaklanjut atas laporan pengaduan masyarakat LI/R-05/X1/2023 / reskrim tanggal 07 november 2023 dengan surat perintah penyelidikan SP lidik/05 / X1/ Res 1 24 /2023 sat reskrim tanggal 07 November 2023, terkait perbuatan asusila dua pasangan yang bukan suami istri yang diduga melanggar undang-undang pornografi membuat geger dan resah masyarakat dilakukan pada hari Jum’at (10/11/2023 ) sekira Pukul 10.00WIB.
Menurut keterangan pendamping yang juga penerima kuasa masyarakat indraloka II khususnya suku 01Junaedi, mengatakan inisiatif untuk mengadukan perbuatan asusila itu dilakukan atas dasar musyawarah di suku 01 indraloka II di rumah Tokoh anggota badan permusyawarahan tiyuh ( BPT ),
“Hasil musyawarah malam itu yang dihadiri oleh tokoh agama tokoh masyarakat kepala tiyuh sekertaris tiyuh babinsa way kenanga kurang lebih 60 orang memutuskan, bahwa perbuatan asusila dua orang yang bukan suami istri itu akan dibawa ke polres Tubaba sementara dengan bentuk aduan masyarakat, dan alhamdulilah sudah terlaksana pada hari Jum’at. Aduan kami diterima dengan baik oleh penyidik reskrim PPA polres tubaba Aiptu Yelva Desembri, S.H., M.H,” ucap Junaedi.
Lebih lanjut, dari hasil konfirmasi yang dilakukan awak media dengan Junaedi di kediamannya hari Sabtu (11/11/2023) sekira Pukul 09.00 WIB didapat keterangan bahwa, aduan itu menghadirkan bukti rekaman vidio asusila yang dilakukan terduga OW dan EJ empat orang saksi yang melihat video itu, yang juga disertai pendamping junaedi dan lima masyarakat suku 01 Tiyuh Indraloka II.
Menurut Junaedi, apabila nanti saksi kunci WTR pembuat video asusila dan dua saksi yang melihat langsung perbuatan mesum di muka umum dan ditempat kerja yang sudah membuat resah dan geger masyarakat, dipanggil penyidik dan dalam penyelidikan ditemukan cukup bukti ada unsur melanggar hukum.
“Penyelidikan bisa meningkat ke penyidikan tidak menutup kemungkinan bisa diamankan kedua terduga pelaku mesum yang sudah melanggar aturan yang dilarang keras agama dan negara walau ke dua terduga berdalih suka sama suka dan sudah ada perdamaian.” Ungkapnya.
Junaedi menerangkan, untuk saat ini baru aduan terlebih dahulu jika semua cukup bukti akan meningkat ke pelaporan dan baru bisa terbit bukti tanda terima laporan polisinya.
“Kalau laporan itu harus dilakukan korban langsung dengan membawa bukti dan saksi, namun kalau aduan bisa dilakukan siapa saja yang juga membawa bukti dan saksi dengan dasar meresahkan dan merugikan masyarakat banyak.” Jelasnya.
Menurut undang-undang pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum yang mempertontonkan diri dengan sengaja atau tidak terhadap orang lain didalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, pesenggaman, atau yang berbentuk pornografi lainya, sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 36 Jo pasal 10 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi subsider pasal 281 UU hukum pidana, ke dua terduga pelaku OW dan EJ dapat dijerat dengan hukuman penjara.
“Kita kawal proses yang sedang berjalan di satreskrim PPA polres tulang bawang Barat dan kita tunggu hasil penyelidikan polisi, dan bila ditemukan cukup bukti kedua terduga pelaku OW dan EJ bisa jadi tersangka yang melanggar UU pornografi. Saya dan masyarakat akan bermohon agar penegak hukum polres tubaba bisa menindak tegas terutama OW karena dia WNA yang seharusnya menaati aturan adat istiadat dan undang undang negara indonesia, sangat dianggap sepele sekali aturan undang-undang negara kita. Hanya atas dasar suka sama suka dan sudah ada perdamaian bisa lolos dari jerat hukum kalau hukum tidak ditegakkan dengan benar berapa banyak lagi perempuan di indonesia bisa dijadikan pemuas nafsu WNA yang tidak berupaya memahami adat istiadat dan undang-undang negara kita,” tegas Junaedi.