Teropongpost, Jakarta,— Kematian YBR (10), siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, dinilai tidak tepat dipahami semata sebagai bunuh diri individual. Peristiwa ini disebut sebagai kematian prematur akibat social murder—sebuah kondisi ketika tekanan sosial, kebijakan yang timpang, dan lemahnya perlindungan negara berakumulasi hingga merenggut nyawa anak.
Penilaian kematian YBR tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IndexPolitica, Alip Purnomo, dalam analisis terbarunya berdasarkan laporan kunjungan lapangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada serta pemberitaan media nasional.
Menurut Alip, istilah kematian YBR prematur digunakan untuk menegaskan bahwa seorang anak usia 10 tahun seharusnya berada dalam fase kehidupan yang sepenuhnya dilindungi oleh keluarga, sekolah, dan negara. “Ketika sistem perlindungan tidak bekerja secara utuh, maka kematian yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari konteks struktural yang mengitarinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan istilah bunuh diri dalam banyak kasus perlu dihindari karena cenderung menyederhanakan persoalan, seolah-olah penyebabnya tunggal dan sepenuhnya merupakan kehendak pribadi korban. “Cara pandang seperti itu berisiko menutup dimensi tanggung jawab kolektif—baik keluarga, sekolah, maupun negara—dalam memastikan sistem perlindungan sosial benar-benar bekerja bagi mereka yang paling rentan,” kata Alip.
Data lapangan menunjukkan keluarga YBR menghadapi serangkaian kerentanan. Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk keluarga dilaporkan terhenti sejak Februari 2025. Sementara itu, bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) memang telah masuk, namun tidak dapat dicairkan karena kendala teknis administrasi.
Di sisi lain, terdapat pungutan sekolah sekitar Rp1.220.000 per tahun, dengan tunggakan yang masih harus dibayar keluarga korban. Secara prosedural, pungutan tersebut disebut telah disepakati melalui komite sekolah. Namun, dalam perspektif analisis kebijakan, kondisi itu dinilai menunjukkan adanya beban pendidikan dasar yang tetap dialihkan kepada keluarga miskin.
Selain persoalan bantuan sosial dan biaya pendidikan, keluarga juga menghadapi hambatan administrasi kependudukan yang berdampak pada akses layanan sosial. Dalam analisis IndexPolitica, kondisi ini mencerminkan bentuk eksklusi administratif—ketika birokrasi yang kaku justru mempersempit akses kelompok rentan terhadap perlindungan negara.
Alip menilai, rangkaian fakta tersebut memperlihatkan bahwa kematian YBR tidak berdiri sendiri sebagai peristiwa psikologis individual. “Ini adalah akumulasi tekanan struktural—kemiskinan yang tidak tertangani secara komprehensif, bantuan sosial yang terputus, hambatan administrasi, serta sistem pendidikan yang belum sepenuhnya protektif terhadap anak miskin,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran dinas dan bantuan lanjutan setelah peristiwa terjadi menunjukkan respons negara, namun bersifat reaktif. “Perlindungan anak seharusnya bekerja sebelum krisis terjadi, bukan setelah nyawa hilang,” katanya.
IndexPolitica mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme integrasi bantuan sosial dan pendidikan, termasuk sinkronisasi PKH dan PIP, penghapusan pungutan di pendidikan dasar bagi keluarga miskin, serta penguatan deteksi dini kondisi psikososial anak di sekolah.
“Seorang anak usia 10 tahun tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan hidup sendirian. Jika sistem bekerja sebagaimana mestinya, kematian seperti ini seharusnya dapat dicegah,” tutup Alip






