Hikmah Keberhasilan Pengelolaan Zakat Dari Khalifah Umar bin Khattab

Zakat

Penulis: Deni Nuryadin
Komissioner BAZNAS Tangerang Selatan

 

Read More

 

Konon katanya sejak ada peradaban ini muncul di hampir sebagian belahan dunia terdapat penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan, namun sejarah juga mencatat ada sebagian wilayah tertentu lain penduduknya hidup sejahtera.

Ternyata hidup dalam kemiskinan atau sebaliknya bukanlah suatu kebetulan semata melainkan sebuah pilihan yang masing-masing memiliki konsekuensi logis.

Namun kali ini saya tidak ingin membahas atau mengupas definisi dan ruang lingkup arti miskin semata, melainkan ingin menyampaikan perspektif pribadi yang dikaitkan dengan salah satu faktor penting dari beberapa faktor lainnya yang sering diabaikan manusia yakni kepemimpinan ideal sebagai sebuah model dalam melihat tingkat atau kadar kepatuhan manusia kepada perintah Tuhan dan secara beriringan akan berkorelasi dengan tingkat kesadaran dan kemauan manusia dalam membantu manusia lainnya.

Penulis berharap adanya cukilan ini memberikan pelajaran bagi umat manusia bahwa suri tauladan dari kepemimpinan yang kuat akan mendorong penciptaan kondisi ideal dari sebuah peradaban.

Hal ini telah terbukti dimana pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab (634-644 M), umat manusia merasakan peningkatan kesejahteraan karena kebijakan-kebijakan yang diterapkan.

Beberapa kebijakan yang dihasilkannya sebagai faktor utama kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan meliputi:

1. Pembangunan Baitul Mal dimana penyaluran zakat, dan perhatian terhadap pekerja, penciptaan daya beli dengan penciptaan lapangan usaha baru, mempertahankan usaha ecxisting masyarakat pada umumnya serta upaya untuk menciptakan keadilan dan keamanan.

2. Penyaluran pendistribusian zakat dilakukan secara merata inklusif.

3. Adanya Baitul Mal yang kuat sebagai Pengelola Kekayaan Negara.

4. Pencatatan keuangan Baitul Mal berperan penting dalam pencatatan pemasukan dan pengeluaran negara, memastikan transparansi dan akuntabilitas.

5. Penggunaan Dana di Baitul Mal digunakan untuk membiayai kebutuhan rakyat, termasuk pembangunan infrastruktur sosial, program kesejahteraan, dan kesehatan umat.

6. Penyaluran Zakat yang Efektif pada masa Khalifah Umar bin Khattab memastikan bahwa zakat disalurkan kepada yang berhak, yaitu fakir miskin, asnaf, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan syariat.

7. Pengendalian penyimpangan dengan menindak tegas pejabat yang menyelewengkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, dan memastikan zakat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

8. Adanya zakat yang efektif berimbas pada peningkatan kesejahteraan. Fungsi penyaluran pada masyarakat miskin dapat dirasakan manfaatnya dan kehidupan mereka menjadi lebih baik.

9. Zakat menyasar terhadap pekerja: dengan memberikan hak-hak pekerja, walaupun pada saat itu perbudakan telah dilarang namun khalifah mengejawantahkan dengan memberikan hak atas upah yang adil.

10. Zakat untuk perlindungan sosial dengan memastikan bahwa pekerja mendapatkan perhatian dan perlindungan dari baitul maal (negara), serta tidak diperlakukan sebagai alat produksi semata.

11. Perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja yang berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, karena pekerja adalah bagian penting dari roda perekonomian.

12. Penyelesaian perselisihan yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab dikenal sebagai pemimpin yang adil dan pandai menyelesaikan perselisihan di antara rakyatnya. Selain tidak melakukan tebang pilih terhadap penegakan hukum dalam pengelolaan zakat, Ia juga menegakkan hukum secara adil dan tegas, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi.

13. Dengan adanya keadilan dan keamanan maka masyarakat dapat hidup dengan nyaman dan produktif.

Pada akhirnya kesimpulan dari cukilan di atas adalah bahwa instrumen zakat dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia pada masa Khalifah Umar bin Khattab dapat tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga mencakup aspek sosial, keadilan, dan keamanan serta implementasi penegakan nilai-nilai, pranata norma, etika dan hukum (maqashid syariah) serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi peningkatan kesejahteraan umat.

Pertanyaannya, apakah kondisi cara, model dan upaya di masa Khalifah Umar Bin Khattab masih relevan untuk kondisi saat ini? Dimana instrumen zakat dapat dijadikan model dan modal pembangunan manusia seutuhnya untuk menjadi sejahtera, bahagia dan sukses di dunia serta di akherat. Maka jawabannya adalah kembali kepada kita sendiri.

Wallahu a’lam bishawab.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.